Penyuluhan dan Pemeriksaan Penyakit Kecacingan pada Pemulung di Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.30651/hm.v2i3.10122Abstrak
Penyakit kecacingan masih merupakan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia.  Nematoda usus adalah sejumlah spesies yang ditularkan melalui tanah yang tercemar oleh cacing. Infeksi cacing menyerang semua golongan umur terutama anak-anak dan balita yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak, sedangkan jika infeksi terjadi pada orang dewasa dapat menurunkan produktivitas kerja. Oleh karena itu, kami mengadakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya telur nematoda usus pada kuku tangan pemulung sebagai penyebab penyakit kecacingan untuk kemudian melakukan pengobatan; melakukan penyuluhan kepada pemulung mengenai pencegahan dan penularan penyakit kecacingan serta PHBS; dan pemberian obat cacing bagi pemulung di Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala Kota Makassar. Pengambilan sampel kuku tangan pemulung untuk pemeriksaan penyakit kecacingan dan penyuluhan kesehatan serta pembagian obat cacing dilaksanakan  pada tanggal 10-11 Agustus 2020. Kegiatan dimulai dengan pemeriksaan nematoda usus pada kuku tangan pemulung dengan metode sedimentasi, menentukan ada tidaknya telur atau larva nematoda usus dalam kuku pemulung yang diperiksa, kemudian penyuluhan mengenai pencegahan dan penularan penyakit kecacingan, PHBS, serta pembagian obat cacing kepada para pemulung. Pemeriksaan penyakit kecacingan dan penyuluhan serta pembagian obat cacing kepada para pemulung di Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala Kota Makassar telah dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan pemulung yang telah terinfeksi telur cacing nematoda usus dengan prosentase 8%.
Â
Kata Kunci : Penyakit Kecacingan, Penyuluhan, Pemeriksaan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.