Perancangan Dan Analisis Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Sebagai Pengembangan E-Government Di Kecamatan Lowokwaru
Abstrak
Dalam penyelenggaraan pemerintaahan yang berbasis e-govertment, pengelolaan kependudukan yang baik sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan pelayanan kepada pihakpihak terkait dan untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Oleh karena itu diperlukan perangkat lunak yang mampu menangani pengelolalan layanan pendudukan secara baik. Adapun metode dan tools yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Structured Systems Analysis and Design (SSAD), flowchat dokumen, Data Flow Diagram (DFD), ERD dan flowchart program. Sistem ini berjalan pada internet sehingga dapat diakses oleh warga Kecamatan Krembung dimana dan kapan saja. Sistem ini dibangun dengan menggunakan bahasa pemrograman php dan database MySQL.Sehingga dengan adanya sistem informasi kependudukan berbasis E government ini memudahkan warga dan petugas dalam mengolah data kependudukan.
Kata kunci:Perancangan,SistemInformasi, E-GovernmentArtikel teks lengkap
Referensi
E. Amalia and Y. Supriatna, “PERANCANGAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAI PENGEMBANGAN EGOVERNMENT,†Pros. Semin. Ilmu Komput. dan Teknol. Inf., 2017.
M. N. Ismaesara, “Kinerja Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang,†J. Reseach, 2019.
D. Supriyanto, S. Wahidin, and K. Sadhana, “Administration Services Population ThroughPopulation Administration System Application Program(Study of Population Service Processes through the Population Administration System Application Program in Batu Cityof Indonesia),†Int. J. Res. Soc. Sci. Humanit., 2021, doi: 10.47505/ijrss.2021.9187.
K. Lee and F. Malerba, “Catch-up cycles and changes in industrial leadership:Windows of opportunity and responses of firms and countries in the evolution of sectoral systems,†Res. Policy, 2017, doi: 10.1016/j.respol.2016.09.006.
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 2006.
R. D. Djadjuli, “E-Goverment Dalam Merealisasikan Pelayanan Yang Berkualitas,†Din. J. Ilm. Ilmu Adm. Negara, 2019.
N. Ningsi, Gusnawati, and N. Z, “ANALISIS KUALITAS LAYANAN E- GOVERMENT MENGGUNAKAN METODE SERVQUAL (STUDI KASUS KANTOR SAMSAT KOLAKA),†J. Sci. Eng., 2021.
Z. Fang, “e-Goverment in digital era : concept, practice and development,†Int. J. Comput. Internet Manag., 2002.
D. Zaliluddin, B. Budiman, and A. Rully, “IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT BERBASIS ANDROID,†JSiI (Jurnal Sist. Informasi), 2020, doi: 10.30656/jsii.v7i2.2052.
M. N. Syahrin, N. A. Verdikha, and T. A. Y. Siswa, “Penerapan Sistem E-Government Services di Kelurahan Sidodadi Kota Samarinda,†J. Abdimas Mahakam, 2021, doi: 10.24903/jam.v5i2.1467.
B. Yusuf and H. Ridwan, “Manajemen Komunikasi Dalam Pengelolaan Informasi Pembangunan Daerah (Pada Biro Humas Dan PDE Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara),†J. Komun. Has. Pemikir. dan Penelit., 2018.
D. Abdurahman and T. Ferga Prasetyo, “ANALISIS DAN PERANCANGAN EGOVERMENT DALAM TRANSPARANSI SISTEM PEMERINTAHAN DESA,†J. Mnemon., 2019, doi: 10.36040/mnemonic.v1i2.31.
D. Kusnadi and J. Ma, “Electronic Government Pemberdayaan Pemerintahan dan Potensi Kelurahan Pringsewu Selatan,†J. TAM ( Technol. Accept. Model ), 2015.
Wikipedia.org, “Diagram Alir Data,†Id.Wikipedia.Org, 2019.
Ibeng, “Pengertian Entity Relationship Diagram (ERD),†2018.
W. Yang, “Computer Financial Accounting Information System for International Trade
Penulis
Hak Cipta (c) 2024 Fidelis Roy Paskalis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta berada di tangan penulis
Artikel yang terbit dapat digunakan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi ini.
Berdasarkan ketentuan berikut:
- Atribusi Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.