Hukum Kehalalan Produk Obat dan Kosmetik yang Beredar

Subhan Rullyansyah (1), Tita Alifia Ikhtiyarini (2)
(1) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia,
(2) Universitas Muhammadiyah Surabaya

Abstrak

Muslim menjadi pemeran penting dari terciptanya produk bersertifikat halal, dimana kehalalan merupakan bagian dari ibadah agama. Hal tersebut juga banyak dijadikan peluang para produsen membuat produk tidak hanya makanan tetapi juga obat-obatan hingga kosmetik untuk menjamin kehalalan roduk mereka. Disamping itu banyak bahan aktif maupun campuran dari pembuatan obat dan kosmetik yang masih belum masuk dalam daftar halal, maka dari itu masih banyak yang belum masuk daftar produk halal. LPPOM MUI juga sudah menyediakan sertifikat kehalalan produk jika memenuhi syarat. Resep obat atau sediaan farmasi yang dibutuhkan pasien untuk menunjang kesembuhan dari pasien juga belum tentu sudah terdaftar dalam bahan/produk halal. Oleh karena itu banyak pertimbangan dari orang muslim untuk menggunakan atau mengonsumsi obat-obatan tersebut, jika belum dipastiakan kehalalannya. 

Artikel teks lengkap

##article.generated_from_xml##

Penulis

Subhan Rullyansyah
tita.alifia.ikhtiyarini-2019@fik.um-surabaya.ac.id (Kontak utama)
Tita Alifia Ikhtiyarini

Rincian Artikel