Implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 Terhadap Status Kedaruratan Halal Obat dan Kosmetika

Tazkia Fauziatus Sa'adah (1), Subhan Rullyansyah (2)
(1) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia,
(2) Universitas Muhammadiyah Surabaya

Abstrak

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim, sehingga kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk halal berada pada level tinggi. Jaminan perlindungan konsumen terhadap produk halal yang termuat dalam Jaminan Produk Halal (UU No.33 Tahun 2014) implementasinya belum terealisasikan secara menyeluruh dari berbagai daerah. Status kehalalan dari sediaan farmasi seperti obat dan kosmetika di Indonesia sampai saat ini masih menjadi keraguan, karena bahan baku yang digunakan merupakan bahan impor yang tidak memiliki sistem jaminan halal terhadap produk-produk tersebut. Faktor yang menghambat hal tersebut yaitu kurangnya bahan impor yang memenuhi persyaratan halal, kendala manajemen halal di Industri Farmasi Indonesia, serta dihadapkan pada status kedaruratan dalam penggunaan obat. Kondisi tersebut mendesak adanya implementasi UU JPH dari berbagai pihak dalam pemenuhan produk obat dan kosmetika halal yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Metode yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan implementasi UU JPH terhadap obat dan kosmetika halal di Indonesia. Tujuan yang diharapkan adalah memberikan gambaran terkait kehalalan obat dan dan kosmetika yang beredar di Indonesia. Hasil review menunjukkan perlu adanya upaya bersama dari berbagai pihak dengan pendekatan yang dilakukan secara sistematik dan ilmiah untuk memproduksi obat dan kosmetika halal di Indonesia sesuai syariat Islam.

Artikel teks lengkap

##article.generated_from_xml##

Referensi

Amaliah, Ledia Hanifa. 4 April 2014. Berbagai Tanggapan Tentang Kehalalan Obat. http://www.halalmui.org/mui14/main/detail/berbagai-tanggapan-tentang-kehalalan-obat diakses pada 18 Januari 2021.

Fitra, Sulhan Abu. 4 April 2014. Menentukan Kehalalan Harus Dengan Penelitian. http://www.halalmui.org/mui14/main/detail/berbagai-tanggapan-tentang- kehalalan-obat diakses pada 18 Januari 2021.

Hartati, Ralang. 2019. Peran Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Produk Halal. Adil: Jurnal Hukum 10 (1): 73-92 Jakarta.

Hijriawati, M. dkk. 2018. Upaya Farmasis Dalam Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Farmaka. 16 (1): 127-132.

Anonim, 2018. Majalah farmasetika: Upaya farmasis dalam implementasi undang-undang jaminan produk halal. Tersedia pada https://farmasetika.com/2018/08/02/ upaya-farmasis-dalam-implementasi- undang-undang-jaminan-produk- halal/ diakses pada 4 januari 2021.

Obat dan Kosmetika Wajib Bersertifikat Halal. https://www.halalmuibali.or.id/obat- dan-kosmetika/ diakses pada 4 Januari 2021

Sayekti, Nidya Waras. 2014. Jaminan Produk Halal Dalam Perspektif Kelembagaan. Jakarta.

Sukoso. 15 Desember 2020. Kepala BPJPH: Perguruan Tinggi Dapat Menjadi Center Of Excellent Pengembangan JPH. http://www.halal.go.id/beritalengkap/311 diakses pada 24 Januari 2021.

Syahrir, Ach. dkk. 2019. “Perilaku Apoteker Terhadap Labelisasi Halal Pada Sediaan Farmasiâ€. JHPR: Insight Of Halal Life Style In Indonesia 2: 27-34. Surabaya: Pusat Riset Dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga.

Wulandari, Galuh Tri. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Melalui Sertifikasi Halal Pada Produk Obat-Obatan. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Jember

Penulis

Tazkia Fauziatus Sa'adah
tazkiasaadah313@gmail.com (Kontak utama)
Subhan Rullyansyah

Rincian Artikel