Aksiologiya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan objektivitas dalam setiap tahapan proses publikasi ilmiah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi (Penulis, Reviewer, dan Editor) wajib menghindari serta mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan (Conflict of Interest/COI).
- Definisi Konflik Kepentingan
Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) adalah kondisi di mana terdapat hubungan, kondisi, atau kepentingan tertentu yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam penulisan, penilaian (review), maupun pengambilan keputusan terhadap suatu naskah.
Bentuk konflik kepentingan dapat meliputi:
- Finansial: Penerimaan dana, sponsor, honorarium, kepemilikan saham, atau keuntungan finansial lainnya dari pihak tertentu.
- Institusional: Hubungan kerja, ikatan dinas, atau afiliasi dengan organisasi yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil kegiatan pengabdian.
- Pribadi atau Profesional: Hubungan kekeluargaan, pertemanan dekat, persaingan pribadi, atau kolaborasi erat antara penulis, editor, dan reviewer.
- Akademik atau Kompetitif: Persaingan karya ilmiah, hak paten, atau kepentingan metodologi yang dapat memicu bias penilaian.
- Kewajiban Penulis
Penulis yang mengirimkan naskah wajib:
- Mengungkapkan secara jujur semua potensi konflik kepentingan di dalam naskah.
- Menyertakan Pernyataan Konflik Kepentingan secara eksplisit di dalam artikel (terletak pada bagian akhir artikel, tepat sebelum daftar pustaka/referensi).
- Menyebutkan sumber pendanaan (funding/sponsorship) kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara jelas (jika ada).
- Kewajiban Reviewer
Mitra Bestari (Reviewer) wajib:
- Mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada Tim Editor sebelum memulai proses penelaahan (review).
- Menolak/mengundurkan diri dari tugas penelaahan naskah jika terdapat hubungan pribadi, finansial, atau profesional dengan penulis yang dapat mengganggu objektivitas penilaian.
- Menjaga kerahasiaan naskah dan bertindak profesional serta objektif selama proses evaluasi berlangsung.
- Kewajiban Editor
Pengelola Jurnal (Editor) wajib:
- Menghindari penanganan atau pengambilan keputusan atas naskah jika memiliki konflik kepentingan dengan penulis atau instansi terkait.
- Menyerahkan (reassign) penanganan naskah kepada editor lain yang independen apabila terdapat potensi konflik kepentingan.
- Menjamin seluruh rantai proses editorial berlangsung secara adil, objektif, dan transparan.
- Penanganan Konflik Kepentingan Yang Tidak Diungkapkan
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya konflik kepentingan yang sengaja disembunyikan atau tidak diungkapkan oleh pihak terkait:
- Naskah yang sedang dalam proses evaluasi dapat langsung ditolak.
- Artikel yang telah terbit dapat dikenai koreksi resmi (erratum) atau penarikan kembali (retraction).
Pengelola jurnal berhak mengambil tindakan tegas sesuai dengan pedoman etika publikasi yang berlaku (COPE Guidelines).
