1. Pendahuluan

AKSIOLOGIYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat berkomitmen untuk menjaga integritas, keakuratan, transparansi, dan kredibilitas seluruh artikel ilmiah yang diterbitkan. Sebagai jurnal yang mempublikasikan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat, AKSIOLOGIYA bertanggung jawab memastikan bahwa setiap publikasi dapat dipercaya, dipertanggungjawabkan secara akademik, serta memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat.

Kebijakan Koreksi, Ralat, dan Penarikan ini disusun dengan mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya COPE Retraction Guidelines, serta prinsip-prinsip etika publikasi ilmiah yang berlaku secara internasional.

Kebijakan ini mengatur mekanisme penanganan kesalahan, ketidakakuratan, dugaan pelanggaran etika publikasi, dan permasalahan lain yang ditemukan setelah artikel diterbitkan.

Setiap keputusan editorial dilakukan secara objektif, proporsional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.

2. Prinsip Umum

AKSIOLOGIYA menerapkan prinsip-prinsip berikut dalam menangani permasalahan pascapublikasi:

  1. Integritas Ilmiah: Memastikan bahwa informasi yang diterbitkan tetap akurat, valid, dan dapat dipercaya.

  2. Transparansi: Setiap perubahan substansial terhadap artikel yang telah diterbitkan harus diinformasikan kepada pembaca secara jelas.

  3. Akuntabilitas: Penulis, editor, dan penerbit bertanggung jawab sesuai dengan peran masing-masing dalam menjaga integritas publikasi.

  4. Keadilan dan Objektivitas: Setiap dugaan pelanggaran dievaluasi berdasarkan bukti tanpa diskriminasi maupun konflik kepentingan.

  5. Keterlacakan: Riwayat koreksi, ralat, dan penarikan dipertahankan sebagai bagian dari rekam publikasi ilmiah.

  6. Proporsionalitas: Tindakan editorial disesuaikan dengan sifat, tingkat keparahan, dan dampak permasalahan.

  7. Independensi Editorial: Keputusan akhir mengenai koreksi, ralat, pernyataan keprihatinan, atau penarikan artikel berada pada editor yang berwenang, tanpa pengaruh kepentingan komersial maupun institusional yang tidak semestinya.

3. Kebijakan Koreksi (Correction)

Koreksi diterbitkan apabila ditemukan kesalahan dalam artikel yang telah dipublikasikan, tetapi kesalahan tersebut tidak menghilangkan keandalan keseluruhan hasil, substansi utama, atau kesimpulan artikel.

Koreksi dapat dilakukan terhadap:

  • Kesalahan penulisan data, angka, atau informasi faktual.

  • Kesalahan penyajian tabel, gambar, grafik, atau lampiran.

  • Kesalahan dalam identitas, afiliasi, atau informasi penulis.

  • Kesalahan dalam deskripsi metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

  • Ketidakakuratan dalam penyajian hasil evaluasi program atau capaian kegiatan.

  • Kesalahan interpretasi terbatas yang tidak mengubah kesimpulan utama.

  • Kesalahan lain yang memerlukan perbaikan secara transparan.

Apabila kesalahan bersifat minor, seperti kesalahan tipografi yang tidak memengaruhi makna atau substansi artikel, editor dapat melakukan perbaikan administratif sesuai dengan kebijakan jurnal.

Untuk kesalahan substansial yang masih dapat diperbaiki, jurnal akan menerbitkan pemberitahuan koreksi yang menjelaskan bagian yang diperbaiki serta menghubungkannya dengan artikel asli.

Koreksi tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan perubahan besar yang menyebabkan hasil atau kesimpulan utama artikel menjadi tidak dapat dipercaya.

4. Kebijakan Ralat (Erratum dan Corrigendum)

AKSIOLOGIYA membedakan ralat berdasarkan sumber kesalahan sebagai berikut.

4.1 Erratum

Erratum merupakan pemberitahuan perbaikan atas kesalahan yang terjadi selama proses editorial, penyuntingan, tata letak, atau produksi artikel oleh pihak jurnal.

Kesalahan yang dapat memerlukan erratum meliputi:

  • Kesalahan penulisan judul artikel akibat proses produksi.

  • Kesalahan identitas atau afiliasi penulis akibat penyuntingan.

  • Kesalahan penempatan tabel, gambar, atau ilustrasi.

  • Kesalahan format atau penyajian yang mengubah pemahaman pembaca.

  • Kesalahan produksi yang memengaruhi informasi penting dalam artikel.

4.2 Corrigendum

Corrigendum merupakan pemberitahuan perbaikan atas kesalahan yang berasal dari penulis dan baru diketahui setelah artikel diterbitkan.

Kesalahan tersebut dapat meliputi:

  • Kesalahan dalam pelaporan data kegiatan pengabdian.

  • Kekeliruan pada metode, prosedur, atau lokasi kegiatan.

  • Kesalahan penyajian hasil analisis atau evaluasi kegiatan.

  • Ketidaktepatan informasi yang diberikan oleh penulis.

  • Kesalahan lain yang berasal dari proses penyusunan naskah.

4.3 Prosedur Penerbitan Ralat

Penerbitan ralat dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Penulis, pembaca, atau pihak terkait menyampaikan laporan kesalahan kepada editor.

  2. Editor melakukan pemeriksaan awal terhadap kesalahan yang dilaporkan.

  3. Editor dapat meminta klarifikasi dan bukti pendukung dari penulis.

  4. Editor menentukan apakah kesalahan dapat diperbaiki melalui erratum, corrigendum, atau bentuk koreksi lainnya.

  5. Pemberitahuan ralat diterbitkan dengan menyebutkan identitas artikel asli dan menjelaskan kesalahan serta perbaikannya.

  6. Pemberitahuan ralat dihubungkan dengan artikel asli melalui halaman jurnal dan metadata publikasi apabila tersedia.

Ralat yang diterbitkan menjadi bagian permanen dari rekam publikasi artikel.

5. Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern)

AKSIOLOGIYA dapat menerbitkan Expression of Concern apabila terdapat kekhawatiran serius mengenai integritas, keandalan, atau etika suatu artikel, tetapi bukti yang tersedia belum cukup untuk menentukan tindakan koreksi atau penarikan.

Kondisi yang dapat menyebabkan penerbitan pernyataan keprihatinan antara lain:

  • Dugaan fabrikasi atau falsifikasi data yang masih dalam penyelidikan.

  • Dugaan pelanggaran etika kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

  • Dugaan manipulasi proses penelaahan sejawat.

  • Ketidakjelasan validitas dokumentasi atau hasil kegiatan.

  • Investigasi yang belum dapat diselesaikan karena keterbatasan informasi.

  • Dugaan pelanggaran serius lain yang berpotensi memengaruhi keandalan artikel.

Pernyataan keprihatinan harus menjelaskan secara objektif alasan diterbitkannya pemberitahuan, status permasalahan yang sedang ditinjau, dan informasi yang dapat disampaikan kepada publik.

Pernyataan ini tidak boleh dianggap sebagai keputusan akhir bahwa telah terjadi pelanggaran.

Setelah penyelidikan selesai, editor dapat mengambil keputusan untuk mempertahankan artikel, menerbitkan koreksi, melakukan penarikan, atau memberikan pembaruan terhadap pernyataan keprihatinan.

6. Kebijakan Penarikan Artikel (Retraction)

Penarikan artikel (retraction) dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup bahwa artikel mengandung permasalahan serius sehingga hasil, data, atau kesimpulannya tidak lagi dapat diandalkan.

Sesuai prinsip COPE, tujuan penarikan adalah memperbaiki rekam ilmiah dan melindungi pembaca dari informasi yang tidak dapat dipercaya, bukan semata-mata memberikan sanksi kepada penulis.

6.1 Alasan Penarikan Artikel

Artikel dapat ditarik apabila ditemukan satu atau lebih kondisi berikut:

  1. Fabrikasi Data: Pembuatan atau pelaporan data kegiatan pengabdian yang sebenarnya tidak pernah diperoleh atau dilaksanakan.

  2. Falsifikasi Data: Manipulasi atau perubahan data, dokumentasi, maupun hasil kegiatan sehingga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

  3. Plagiarisme: Penggunaan karya, gagasan, data, atau tulisan pihak lain tanpa atribusi yang semestinya.

  4. Publikasi Ganda: Penerbitan substansi karya yang sama secara tidak sah tanpa pengungkapan dan justifikasi yang memadai.

  5. Kesalahan Fundamental: Kesalahan metodologis, analitis, atau faktual yang menyebabkan hasil dan kesimpulan utama tidak dapat dipercaya.

  6. Pelanggaran Etika: Pelanggaran serius terhadap prinsip etika pelaksanaan kegiatan, termasuk penggunaan data pribadi atau dokumentasi peserta tanpa dasar persetujuan yang diperlukan.

  7. Manipulasi Penelaahan Sejawat: Tindakan yang secara tidak sah memengaruhi atau merekayasa proses peer review.

  8. Pelanggaran Hak Cipta: Penggunaan materi yang melanggar hak kekayaan intelektual dan tidak dapat diselesaikan melalui tindakan korektif yang memadai.

  9. Klaim Kegiatan yang Tidak Benar: Pelaporan program pengabdian, kemitraan, keterlibatan masyarakat, atau hasil kegiatan yang terbukti tidak sesuai dengan kenyataan dan secara serius memengaruhi keandalan artikel.

  10. Pelanggaran Serius Lainnya: Permasalahan lain yang berdasarkan hasil evaluasi editorial menyebabkan isi artikel tidak lagi layak dipercaya.

Penarikan tidak dilakukan secara otomatis hanya karena adanya kesalahan kecil, perbedaan pendapat akademik, atau sengketa yang tidak memengaruhi keandalan isi artikel.

6.2 Prosedur Penarikan Artikel

AKSIOLOGIYA menerapkan prosedur berikut:

Tahap 1 — Penerimaan Laporan

Editor menerima laporan dugaan pelanggaran dari penulis, reviewer, pembaca, institusi, atau pihak terkait lainnya.

Tahap 2 — Pemeriksaan Awal

Editor menilai kelengkapan informasi, relevansi laporan, tingkat keseriusan dugaan, dan kemungkinan dampaknya terhadap validitas artikel.

Tahap 3 — Klarifikasi kepada Penulis

Penulis korespondensi dan pihak terkait diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan, tanggapan, serta bukti pendukung.

Tahap 4 — Penyelidikan

Editor dapat berkonsultasi dengan dewan editor, pakar independen, atau institusi terkait apabila diperlukan.

Pemeriksaan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi sensitif, independensi editorial, dan asas keadilan.

Tahap 5 — Pengambilan Keputusan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, editor dapat memutuskan:

  • Tidak diperlukan tindakan editorial.

  • Penerbitan koreksi atau ralat.

  • Penerbitan Expression of Concern.

  • Penarikan artikel secara resmi.

  • Tindakan editorial lain yang sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Tahap 6 — Pemberitahuan Penarikan

Jika penarikan diputuskan, jurnal menerbitkan pemberitahuan penarikan yang dapat diakses oleh publik.

Tahap 7 — Pembaruan Rekam Publikasi

Status artikel dan metadata yang relevan diperbarui untuk menunjukkan bahwa artikel telah ditarik.

6.3 Pemberitahuan Penarikan

Pemberitahuan penarikan harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Memiliki judul yang secara jelas mengidentifikasi dokumen sebagai pemberitahuan penarikan.

  • Menyebutkan judul, penulis, dan informasi bibliografis artikel asli.

  • Memuat alasan penarikan secara faktual dan proporsional.

  • Menjelaskan pihak yang menerbitkan atau meminta penarikan apabila relevan.

  • Ditautkan secara langsung dengan artikel asli.

  • Tersedia secara terbuka bagi pembaca.

  • Memiliki tanggal penerbitan pemberitahuan.

  • Didaftarkan dengan DOI tersendiri apabila sistem penerbitan dan registrasi metadata mendukung.

Pemberitahuan penarikan tidak boleh menggunakan bahasa yang menghina, menghakimi, atau memberikan tuduhan yang tidak didukung oleh bukti.

6.4 Status Artikel yang Ditarik

Artikel yang telah ditarik pada prinsipnya tetap dipertahankan dalam arsip jurnal untuk menjaga transparansi dan integritas rekam ilmiah.

Dokumen artikel akan diberi penanda yang jelas, seperti “RETRACTED” atau “DITARIK”, agar pembaca mengetahui statusnya.

Halaman artikel dan dokumen PDF, apabila tetap tersedia, akan dihubungkan dengan pemberitahuan penarikan.

Artikel yang ditarik tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan publikasi ilmiah yang masih valid tanpa pemberitahuan statusnya.

7. Penghapusan Artikel (Article Removal)

Penghapusan artikel berbeda dengan penarikan artikel.

Penghapusan seluruh teks artikel hanya dipertimbangkan dalam keadaan luar biasa, antara lain:

  • Adanya perintah pengadilan atau kewajiban hukum yang berlaku.

  • Pelanggaran serius terhadap privasi dan kerahasiaan data pribadi.

  • Pengungkapan informasi sensitif yang berisiko membahayakan individu atau kelompok masyarakat.

  • Konten yang menimbulkan risiko keselamatan atau kerugian serius apabila tetap tersedia.

  • Kondisi luar biasa lainnya yang secara hukum atau etika mengharuskan pembatasan akses terhadap konten.

Apabila penghapusan dilakukan, jurnal akan berupaya mempertahankan informasi bibliografis dan pemberitahuan mengenai alasan penghapusan sejauh diperbolehkan oleh hukum.

Penghapusan tidak digunakan untuk menyembunyikan pelanggaran etika atau menghilangkan rekam publikasi yang bermasalah.

8. Penarikan atas Permintaan Penulis

Penulis dapat mengajukan permohonan koreksi atau penarikan artikel dengan menyampaikan alasan tertulis dan bukti pendukung kepada editor.

Permohonan penarikan tidak secara otomatis menyebabkan artikel ditarik.

Editor akan mengevaluasi alasan yang disampaikan berdasarkan:

  • Keandalan data dan kesimpulan artikel.

  • Tingkat keseriusan kesalahan.

  • Dampaknya terhadap rekam ilmiah.

  • Ketentuan etika publikasi.

  • Hasil klarifikasi dan investigasi yang diperlukan.

Apabila kesalahan dapat diselesaikan melalui koreksi atau ralat, editor dapat memilih tindakan tersebut daripada melakukan penarikan.

9. Tanggung Jawab Penulis, Editor, dan Penerbit

9.1 Tanggung Jawab Penulis

Penulis bertanggung jawab untuk:

  1. Menjamin keakuratan dan keaslian informasi yang dipublikasikan.

  2. Segera melaporkan kesalahan substansial yang ditemukan setelah publikasi.

  3. Memberikan klarifikasi dan bukti yang diminta dalam proses pemeriksaan.

  4. Bekerja sama dalam proses koreksi, ralat, atau penarikan.

  5. Menghormati keputusan editorial yang diambil melalui prosedur yang adil dan transparan.

9.2 Tanggung Jawab Editor

Editor bertanggung jawab untuk:

  1. Menindaklanjuti laporan yang memiliki dasar yang kredibel.

  2. Melakukan evaluasi secara objektif dan independen.

  3. Menjaga kerahasiaan informasi selama investigasi berlangsung.

  4. Memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan.

  5. Menetapkan tindakan editorial berdasarkan bukti yang tersedia.

  6. Memastikan pemberitahuan koreksi dan penarikan diterbitkan secara transparan.

  7. Menghindari penundaan yang tidak diperlukan dalam penyelesaian kasus.

9.3 Tanggung Jawab Penerbit

LPPM Universitas Muhammadiyah Surabaya selaku penerbit memberikan dukungan administratif dan teknis terhadap pelaksanaan keputusan editorial.

Dukungan tersebut dapat mencakup pengarsipan dokumen, pemutakhiran halaman artikel, pengelolaan metadata, serta komunikasi dengan pihak terkait.

Penerbit menghormati independensi editorial dalam pengambilan keputusan terkait integritas publikasi.

10. Pengelolaan DOI dan Metadata Pascapublikasi

Untuk menjaga keterlacakan rekam ilmiah, AKSIOLOGIYA berupaya mengelola informasi koreksi, ralat, dan penarikan secara transparan melalui sistem jurnal elektronik.

Apabila artikel memiliki Digital Object Identifier (DOI), jurnal akan mempertahankan identitas DOI artikel asli dan memperbarui metadata yang relevan sesuai dengan ketentuan layanan registrasi DOI.

Pemberitahuan koreksi atau penarikan yang diterbitkan sebagai dokumen tersendiri dapat diberikan DOI dan dihubungkan dengan artikel asli melalui metadata relasi yang sesuai.

Apabila jurnal menggunakan layanan Crossmark, perubahan status publikasi yang relevan akan didaftarkan melalui mekanisme metadata Crossmark sesuai dengan persyaratan Crossref.

11. Pengaduan dan Pelaporan Pascapublikasi

Penulis, pembaca, reviewer, pengelola institusi, dan pihak lainnya dapat melaporkan kesalahan atau dugaan pelanggaran etika pada artikel yang telah diterbitkan.

Laporan sebaiknya memuat:

  1. Judul artikel yang dilaporkan.

  2. Nama penulis dan informasi publikasi.

  3. DOI atau URL artikel.

  4. Penjelasan mengenai dugaan kesalahan atau pelanggaran.

  5. Bukti pendukung yang relevan.

  6. Identitas dan kontak pelapor, apabila memungkinkan.

Laporan dapat disampaikan melalui:

Editorial Office
AKSIOLOGIYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Muhammadiyah Surabaya
Email: aksiologiya@um-surabaya.ac.id
Website: https://journal.um-surabaya.ac.id/Axiologiya

Setiap laporan akan ditinjau berdasarkan tingkat keseriusan dan kecukupan bukti, dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor sejauh memungkinkan serta memberikan perlakuan yang adil kepada pihak yang dilaporkan.

12. Ketentuan Penutup

Kebijakan Koreksi, Ralat, dan Penarikan ini menjadi pedoman bagi penulis, editor, mitra bestari, penerbit, dan pembaca dalam menangani permasalahan yang ditemukan setelah publikasi artikel.

AKSIOLOGIYA berkomitmen menjalankan seluruh proses berdasarkan integritas ilmiah, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, dengan mengacu pada perkembangan pedoman etika publikasi yang relevan.

Kebijakan ini dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan praktik terbaik penerbitan ilmiah.

Referensi Kebijakan

Committee on Publication Ethics (COPE). (2025). COPE Guidelines: Retraction Guidelines. https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.4

Committee on Publication Ethics (COPE). Publication Ethics Resources and Guidelines. https://publicationethics.org