KESETARAAN GENDER DALAM LINGKUP ORGANISASI PADA MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA TAHUN 2021

Isi Artikel Utama

Novia Nur Aini
Nur Afifah
Dinda Ayu Meydiana

Abstrak

ABSTRAK

 

              Banyaknya kajian akademis mengenai isu gender menunjukkan bahwa ketidakadilan gender yang terjadi dalam masyarakat masih belum menemui titik final penyelesaiannya. Alih-alih adil secara gender, patriarki justru mengakibatkan ketimpangan relasi gender antara laki laki dan perempuan yang dapat termnifestasi dalam berbagai bentuk pada praktik sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang kesetaraan gender di Universitas Muhammadiah Surabaya di bidang yang lain serta untuk membangun pemikiran dan menerapakan tentang kesetaraan gender. Penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Analisis data yang akan digunakan adalah etnografik, yaitu catatan lapangan (field note) kemudian akan dilakukan pengkodean, kategorisasi atau klasifikasi kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya akan disusun tema-tema berdasarkan hasil analisis data tersebut. Hasil analissis data dapat diuraikan bahwa masing-masing struktur organisasi yang menduduki jabatan sebagai ketua umum atau pemimpin organisasi adalah seorang laki-laki, sedangkan perempuan rata-rata terletak pada posisi sekretaris dan bendahara umum. Padahal perempuan juga seharusnya mendapatkan hak yang sama dalam menjadi seorang pemimpin organisasi. Hasil wawancara dengan ketua BEM mengatakan bahwa laki-laki lebih potensial dan bertanggung jawab dibandingkan perempuan karena laki-laki lebih memiliki kekuatan dibandingkan perempuan.

Kata kunci: Kesetaraan gender

Rincian Artikel

Referensi

  1. Arikunto, S. (2020). Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. Penerbit Rineka Cipta : Jakarta.
  2. Fatmariza, N.P. (2020). Perempuan dan Kepemimpinan di Organisasi Mahasiswa Universitas Negeri Padang. Journal of Civic Education, Vol. 3 (3).
  3. Fibrianto, A.S. (2016). Kesetaraan Gender Dalam Lingkup Organisasi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta Tahun 2016. Jurnal Analisa Sosiologi, 5 (1), p. 10-27. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/227585-kesetaraan-gender-dalam-lingkup-organisa-d53c2121.pdf
  4. Hayati, W., Andini, Y., & Rahimah, S. (2017). Sensitivitas Gender dalam Organisasi Kemahasiswaan di IAIN Antasari Banjarmasin. Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol 4 (2), p. 101-112.
  5. Kementrian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2012). Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diakses dari https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/c3196-parameter-kesetaraan-gender-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan.pdf
  6. Naharin, N. (2017). Subordinasi Perempuan dalam Organisasi Mahasiswa IAIN Tulungagung Tahun 2015. Martabat : Jurnal Perempuan dan Anak, Vol. 1 (1). Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/276691-subordinasi-perempuan-dalam-organisasi-o-0cf232a4.pdf
  7. Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif : dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Ed. 1. Diakses dari https://www.coursehero.com/file/45976614/Bukupdf/.
  8. Prastiwi, I.L.R., & Rahmadanik, D. (2020). Polemik Dalam Karir Perempuan Indonesia. Jurnal Komunikasi Dan Kajian Media, 4 (1), p. 1-11.
  9. Rahmawati, N. (2001). Isu Kesetaraan Laki-Laki Dan Perempuan (Bias Gender). Mimbar, 3. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/154027-ID-isu-kesetaraan-laki-laki-dan-perempuan-b.pdf
  10. Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R & D (Cetakan Ke-2). Penerbit Alfabeta : Bandung.
  11. Wilson, H.T. (1989). Sex and Gender, Making Culture Sense of Civilization, Brill, Vol. 24.
  12. Zubeir, R. (2012). Gender dalam Perspektif Islam. An Nisa’, Vol. 7 (2).