ACCOUNTING OF ZAKAT, INFAK AND ALMS IN TRANSPARENCY AND ACCOUNTABILITY IN LAZ DOMPET AMANAH UMAT SIDOARJO

Penulis

  • Ramadhani Suci Restuningtyas Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Anna Marina Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Fitri Nuraini Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/blc.v14i01.1284

Abstrak

ABSTRACT 

                The potential magnitude of zakat fund receipts must be balanced with good management. The development of Badan Amil Zakat (BAZ) and Lembaga Amil Zakat (LAZ) in Indonesia needs to be followed by a good and transparent public accountability process by prioritizing the motivation to carry out the mandate of the people. In order for zakat management to work properly, BAZ/LAZ must apply the principles of Good Organization Governance. This study aims to find out the comparison of the application Accounting of Zakat and Infak/Alms to LAZ Dompet Amanah Umat (LAZ DAU) with PSAK No. 109 in transparency and accountability. The research approach used qualitative descriptive with comparative method. The results revealed that the application accounting of zakat and infak/alms LAZ DAU is sufficient in accordance with PSAK No. 109 in the case of recognition of funds received and distributed in cash, non-cash fund measurement, zakat fund disbursement, infak/alms and amil separately, and disclosure of non-halal funds. The principles of transparency and accountability are realized by publishing reports on receipts, expenditures and cash/bank balances, conducting audits of the External Auditor as well as the preparation of program accountability reports. The principle of transparency has not been fully implemented because the transaction of non-refundable receipt and distribution of funds is not done. Suggestion given in order to apply accounting of zakat and infak/alms in accordance with PSAK No. 109, establishes policies on limits of small cash usage as well as prepares and publishes complete financial statements.

Keywords                   : Accounting of Zakat and Infak/Alms, Transparency, Accountability

Correspondence to       : ramadhanisucirestuningtyas@gmail.com

 

ABSTRAK 

Besarnya potensi penerimaan dana zakat harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik. Perkembangan Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia perlu diikuti dengan proses akuntabilitas publik yang baik dan transparan dengan mengedepankan motivasi melaksanakan amanah umat. Agar pengelolaan zakat berjalan dengan baik, maka BAZ/LAZ harus menerapkan prinsip-prinsip Good Organization Governance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan penerapan Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah pada LAZ Dompet Amanah Umat (LAZ DAU) dengan PSAK No. 109 dalam transparansi dan akuntabilitas. Pendekatan penelitian yang digunakan kualitatif deskriptif dengan metode komparatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penerapan akuntansi zakat dan infak/sedekah LAZ DAU sudah cukup sesuai dengan PSAK No. 109 dalam hal pengakuan dana yang diterima dan disalurkan dalam bentuk kas, pengukuran dana nonkas, penyajian dana zakat, infak/sedekah, dan amil secara terpisah, serta pengungkapan dana non halal. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diwujudkan dengan mempublikasikan laporan penerimaan, pengeluaran dan saldo kas/bank, dilakukannya pemeriksaan Auditor Eksternal serta disusunnya laporan pertanggungjawaban program. Prinsip transparansi belum sepenuhnya diterapkan karena transaksi penerimaan dan penyaluran dana nonkas tidak dilakukan pencatatan. Saran yang diberikan agar dapat menerapkan akuntansi zakat dan infak/sedekah sesuai dengan PSAK No. 109, membuat kebijakan atas batas penggunaan kas kecil serta menyusun dan mempublikasikan laporan keuangan secara lengkap.

Kata Kunci                 : Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah, Transparansi, Akuntabilitas

Korespondensi             : ramadhanisucirestuningtyas@gmail.com

Biografi Penulis

Ramadhani Suci Restuningtyas, Universitas Muhammadiyah Surabaya

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Anna Marina, Universitas Muhammadiyah Surabaya

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Fitri Nuraini, Universitas Muhammadiyah Surabaya

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Referensi

Dewan Standar Akuntansi Keuangan. 2016. PSAK No. 109. Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia.

Fathullah, Ahmad Lutfi. 2008. Al-Qur’an Al-Hadi. Dipetik Desember 19, 2016, dari Al-Qur’an Al-Hadi Web Site: http://alquranalhadi.com/.

Komite Nasional Kebijakan Governance. 2006. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. Dipetik Maret 3, 2017, dari ECGI Web Site: http//www.ecgi.org/codes/documents/indonesia_cg_2006_id.pdf

Mufraini, M. Arif. 2006. Akuntansi dan Manajemen Zakat: Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Jakarta: Kencana.

Muslim, Sarip. 2015. Akuntansi Keuangan Syariah Teori & Praktik. Bandung: Pusaka Setia.

Prastowo, Andi. 2011. Memahami Metode-Metode Penelitian: Suatu Tinjauan Teoretis & Praktis. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

Republik Indonesia. 2011. UU No. 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Dipetik Maret 3, 2017, dari BAZNAS Pusat Web Site: http://pusat.baznas.go.id/peraturan-perundang-undangan/

Septiarini, Dina Fitrisia. 2011. Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Pengumpulan Dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh pada LAZ di Surabaya. Jurnal e-ISSN: 2502-6380.

Unduhan

Diterbitkan

2017-01-25

Terbitan

Bagian

Artikel