Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perdagangan Online

Authors

  • Ramadhani Maghfirahtul Fitri Unerversitas Muhammadiyah Surabaya
  • Muridah Isnawati Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Ahmad Yulianto Ihsan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

Abstract

Tindak pidana perdagangan online yang saat ini marak terjadi di kota- kota besar yang melibatkan anak menjadi korban perdagangan online. Tujuan penelitian ini satu untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perdagangan online di aplikasi MiChat dan untuk mengetahui upaya-upaya penanggulangan perdagangan  online terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah dapat diketahui bahwa perdagangan online terhadap anak melalui aplikasi MiChat sedang marak terjadi di kota-kota besar, koordinasi antar instansi yang sangat minim, dan kurangnya kesadaran hukum aparat, Lembaga sosial, keluarga dan lingkungan sekitar sehingga menyebabkan penanganan perkara tindak pidana prostitusi online kurang maksimal. Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta upaya penanggulangan yang dapat dilakukan secara preventif maupun represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang belum dapat maksimal sehingga perlu lebih dioptimalkan kembali agar perlindungan hukum terhadap anak korban prostitusi online menjadi lebih maksimal.

References

Abdurahman, Aneka Masalah Hukum Dalam Pemabangunan Di Indonesia (Bandung: Alumni, 1978), h.11.

Adang Yermil Anwar, Kriminologi (Bandung: Refika Aditama, 2013), h. 358.

Ayu Rachmawati Zany, Muridah Isnawati, Abdul Fatah (2014), Perlindungan Hukum Bagi Orang atau Badan Hukum yang Menerima Aliran Dana Pencucian Uangâ€

Choirna, Perlindungan Anak Dalam Perspektif Maqasid Al-Syariah (Yogyakarta: Darussalam Offset, 2005), h. 18.

Fitriani Rini, “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak,†Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, no. 2 (2016): 250–358.

Fitri Dwi Nurjannah; Levina Yustitianingtyas, “Pelaksanaan Hak Pendidikan Anak Di LPKA Ditinjau Dari UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,†Universitas Wijaya Kusuma 22, no. 2 (2020): 119–25.

Heni Siswanto, Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Pidana Menghadapi Kejahatan Perdagangan Orang (Semarang: Pustaka Magister, 2013), h. 32.

Https://kumparan.com/hipontianak/prostitusi-online-via-michat-di-pontianak-libatkan-anak-tarifnya-rp-300-ribu-1xIcWphTZbx.

Liputan6.com, “Prostitusi Online Anak Menjalar Di Rusun Romokalisari Surabaya,†2022.

Maskun, Kejahatan Siber Cyber Crime Suatu Pengantar (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013), h. 45.

Mulyana W Kusumah, Perspektif Teori Dan Kebijaksanaan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 1986), h.43

Mutiara Nastya Rizky et al., “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial,†Media Iuris 2, no. 2 (2019): 197–215.

Prof. Dr. Bagong Suyanto (2019) SOSIOLOGI ANAK, Surabaya: Kencana, Hlm. 199

Ramadhan Kasim and Apriyanto Nussa, Hukum Acara Pidana (Teori, Asas Dan Perkembangannya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi) (Malang: Setara Press, 2019), h. 192

Ratih Probosiwi and Daud Bahransyaf, “PEDOFILIA DAN KEKERASAN SEKSUAL: MASALAH DAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK,†Sosio Informa 1, no. 1 (2015), https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.88.

Ridho Mubarak, “Disparitas Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Pada Perempuan.,†Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 2, no. 1 (2015): 78–95.

Supriyono Supriyono and Anang Dony Irawan, “Semangat Kebangkitan Nasional Untuk Menghadapi Covid-19 Dalam Konteks Pancasila Dan Konstitusi,†Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman 7, no. 2 (2020): 141–48, https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v7i2.137.

Tatik Mei Widari, “Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Anak,†DIH: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 15 (2012): 28–47

Times Indonesia, “DPRD Surabaya Usut Tuntas Kasus Prostitusi Anak Di Rusunawa Romokalisari,†2021.

W Sholechah, “Analisis Yuridis Atas Pemberatan Pidana Perdagangan Orang (Trafficking),†2011, http://lib.unnes.ac.id/2807/.

Yulia Monita, “Kata Kunci : Perlindungan Korban.,†Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, 2007, 160–71.

Downloads

Published

2022-08-06