Pendidikan Lingkungan Hidup

Authors

  • Syamsudin Syamsudin Faculty Of Islamic Studies, Muhammadiyah Surabaya University

DOI:

https://doi.org/10.30651/td.v3i1.2147

Abstract

Setiap tanah harus dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemaslahatan manusia. Jika pemilik tanah
tidak memiliki waktu untuk menggarapnya, ia harus memberikan kesempatan kepada yang lainnya,
baik secara hibah ataupun sewa. Islam juga melarang menahan kelebihan air yang ada pada tanahnya
sehingga menimbulkan kekeringan lahan di area sekitarnya. Untuk menjamin keselamatan dan
kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, harus dengan memperhatikan kadar dan tingkat
pencemaran udara serta dampak-dampak yang ditimbulkannya dalam kehidupan manusia. Wajib bagi
seluruh warga, baik dari kalangan pejabat, aparat pelaksana, maupun masyarakat awam secara
individu maupun sosial- untuk memperhatikan aturan-aturan yang berkaitan dengan lingklungan
hidup, karena manusia tidak bisa terlepas dari masyarakat dan komunitas dimana dia hidup, dan
kepedulian atau ketakpedulian terhadap aturan-aturan kesehatan akan berdampak pada keselamatan
seluruh individu yang merupakan anasir pembentuk masyarakat.

Published

2018-11-11

Issue

Section

Editorials