Peranan Agen Dalam Meningkatkan Nasabah Asuransi Syariah Di Pt Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Kantor Pemasaran Asuransi Pematangsiantar

M. Fauzan (1)
(1) STIKOM Tunas Bangsa, Jalan Jenderal Sudirman Blok A No. 1,2 & 3 Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan agen dalam meningkatkan nasabah asuransi di PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera. Agen sangatlah berperan penting terhadap penawaran produk-produk yang ada pada perusahaan asuransi syariah, dimana agen memberikan pelayanan dalam menawarkan jasa perlindungan terhadap kebutuhan finansial baik individu maupun kelompok, baik kebutuhan kesehatan maupun yang berkaitan dengan harta benda. Metode dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian, sifat penelitian, pendekatan penelitian, pengumpulan data, dan analisis data. Hasil dari penelitian ini adalah agen mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan nasabah asuransi syariah yaitu seorang agen berperan memperluas pasar, terutama untuk masyarakat yang belum menggunakan jasa asuransi melalui sosialisasi secara langsung, agen juga berperan dalam mempertahankan dan meningkatkan pasar yang sudah ada dengan berupaya untuk selalu menjaga komunikasi dengan nasabah dalam rangka memberikan layanan terbaiknya. Selain itu, agen juga berperan dalam melakukan kegiatan-kegiatan kepada masyarakat dengan mengenalkan perencanaan keuangan dan pengelolaan resiko dalam asuransi dan seorang agen juga berperan menyeleksi resiko atas diri calon nasabah dengan cara mengidentifikasi kemungkinan terjadinya risiko yang dihadapi oleh calon nasabah, mengevaluasi, dan mengukur besarnya resiko yang mungkin terjadi serta menentukan metode yang terbaik untuk menangani risiko yang telah diidentifikasi tersebut.

Full text article

Generated from XML file

Authors

M. Fauzan
mfauzan57@yahoo.com (Primary Contact)
Fauzan, M. (2020). Peranan Agen Dalam Meningkatkan Nasabah Asuransi Syariah Di Pt Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Kantor Pemasaran Asuransi Pematangsiantar. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(2). https://doi.org/10.30651/jms.v5i2.5266

Article Details