Penerimaan Masyarakat terhadap Hukum Islam di Indonesia

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v11i2.16103

Kata Kunci:

hukum, hukum islam, islamic law, law, fiqh

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat penerimaan masyarakat terhadap hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research). Studi pustaka atau kepustakaan merupakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan langkah-langkah pengumpulan data dengan cara pustaka atau berdasarkan data yang sudah ada, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Hukum Islam diterima dengan baik oleh masyarakat Indonesia, yang mana Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Meskipun pada kenyataannya hukum Islam tersebut tidak dilaksanakan secara keseluruhan bahkan oleh muslim itu sendiri, tetapi nilai-nilai dalam hukum Islam tersebut sudah mempengaruhi cara pandang dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Hukum Islam yang dimaksud di sini bukan berarti hukum yang benar-benar harus tertulis dan tertuang di dalam peratuuran perundang-undangan, melainkan hukum yang dapat dilakukan dengan bebas oleh masyarakat muslim, selama hal tersebut saling berjalan beriringan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-30

Terbitan

Bagian

Artikel