Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam

Authors

  • joey josua pamungkas pattiwael Mahasiswa Magister Hukum Universitas Airlangga
  • Hidayatullahi Hamidi Mahasiswa Magister Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v6i02.9423

Abstract

Pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan suatu hal yang masih baru dalam perkembangan sistem hukum pidana di Negara kita. Hal ini tentunya akan berdampak juga dengan budaya kerja hukum kita, ketika korporasi dinyatakan sebagai subjek hukum pidana. Permasalahan yang di teliti dalam jurnal ini adalah bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi ditinjau dari sejarah dan doktrin-doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi dan bentuk pertanggungjawaban korporasi atas tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang di hadapi. Demi memperoleh jawaban atas isu hukum dalam penelitian ini penulis memakai pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Hasil dari penelitian ini adalah 1. Berdasarkan sejarah ada tiga bentuk pertanggungjawaban korporasi dan ada kurang lebih empat doktrin terkait pertanggungjawaban pidana korporasi 2. Berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi maka dimungkinkan pengurus dan korporasi dapat di bebankan pertanggungjawaban pidana kemudian pada saat ini munculnya Perma dan Perja terkait tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi telah melengkapi kekurangan hukum yang ada.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Sumber Daya Alam, Tindak Pidana Korupsi

References

Buku

Adami Chazawi (2017). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Barda Nawawi Arief. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bambabang Widjojanto et al (2017). Penguasaan Sumber Daya Alam. Malang:Intrans Institute.

Didik Endro P. (2019). Hukum Pidana Untaian Pemikiran.Surabaya: Airlangga university Press.

Dwidja Priyatno dan Kristian (2020). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Prenadamedia Group.

J.M. van Bemmelen. (1986). Hukum Pidana I Hukum Pidana Material Bagian Umum, Diterjemahkan Oleh Hasan. Bandung: Binacipta.

Mardjono Reksodiputro (1989). Pertanggung jawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi. Semarang: FH. UNDIP.

Mahrus Ali dan Deni Setya Bagus Yuherawan (2021). Delik-Delik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.

Ruslan Renggong. (2018). Hukum Pidana Lingkungan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Schaffmeister, N. Keijzer, E.PH.Sutorius (2007). Hukum Pidana. J.E. Sahetapy, Agustinus Pohan (Ed.). Bndung: PT Citra Aditya Bakti

Sutan Remy Sjahdeini. (2017). Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-beluknya. Jakarta: Kencana.

e-Journal

Teuku Ade Fachlevi, Eka Intan Keumala Putri, Sahat M.H. Simanjuntak, (2015), Dampak dan Evaluasi kebijakan Pertambangan Batubara di Kecamatan Mereubo, Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan, Vol. 2 No.2, ISSN 0216-1338, Bogor, hlm 7.

https://journal.ipb.ac.id/index.php/jkebijakan/article/view/10989.

Joey Josua Pamungkas Pattiwael (2021). Kerugian Ekologis Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechtens. Vol. 10. No. 1. e-ISSN 2622-1802. hlm 30, http://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/1003/917 .

Internet

Sofie Arjon Schütte, Laode M. Syarif, Pemberantasan Korupsi di Sektor kehutanan, U4 Anti-Corruption, 2020, h. 9.

https://www.u4.no/publications/pemberantasan-korupsi-di-sektor-kehutanan

Tempo.co. https://m.tempo.com/read/news/2016/02/22/090747097/kpk-temuan-enam-indikasi-tindak-pidana-di-sektor-energi.

Transparency International Indonesia, https://ti.or.id/pemberian-izin-usaha-pertambangan-rawan-korupsi/ .

Peratauran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata Api

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Pos

Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Peraturan Jaksa Agung Nomor 028/a/JA/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi

Published

2021-10-01

How to Cite

pattiwael, joey josua pamungkas, & Hamidi, H. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam. Justitia Jurnal Hukum, 5(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v6i02.9423