Akibat Hukum Terhadap Perjanjian yang Mengandung Cacat Kehendak Berupa Kesesatan atau Kekhilafan (Dwaling) di Dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Satria Sukananda Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Wahyu Adi Mudiparwanto Universitas Jendral Achmad Yani Yogyakarta

Abstract

Kesepakatan di dalam pembentukan suatu perjanjian seharusnya merupakan kesepakatan yang bulat dan merupakan kesepakatan yang saling menguntungkan. Dalam praktik, seringkali kesepakatan didapat itu merupakan hasil paksaan, penipuan, Kekhilafan, atau penyalahgunaan keadaan. Kesepakatan yang terjadi karena adanya salah satu unsur tersebut disebut kesepakatan yang mengandung cacat kehendak. fokus kajian dalam penelitian ini adalah membahas salah satu bentuk dari cacat kehendak yaitu kesesatan atau Kekhilafan (dwalling) dalam sebuah perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan Adanya kesesatan dalam pembentukan kata sepakat, tidak mengakibatkan batalnya (nietig) perjanjian. Dikaitkan dengan persyaratan sahnya kontrak atau perjanjian berdasar pasal 1320 KUHPerdata, kesesatan ini berkaitan dengan tidak lengkapnya persyaratan subjektif. Tidak lengkap persyaratan subjektif hanya berakibat pada “dapat dibatalkanya†Perjanjian.

 

Kata kunci: Kesepakatan, Perjanjian, Kekhilafan

Author Biography

Satria Sukananda, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Pegawai Negeri Sipil, Analis Sengketa Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

References

Boediono, H. (2010). Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Yogyakarta: Citra Aditya Bakti.

Gunawan, Johannes dan Kusumohamidjojo, Budiono. Bahan Kuliah Perbandingan Hukum Kontrak. 2014.

J.Satrio. (1995). Hukum Perikatan, Perikatan Lahir dari Perjanjian, Buku II. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Khairandy, Ridwan. (2004). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Khairandy, Ridwan. (2014). Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan Bagian Pertama. Yogyakarta: FH UII PRESS.

Khairandy, Ridwan. (2015). Kebebasan Berkontrak & Pacta Sunt Servanda Versus Itikad Baik: Sikap yang harus diambil pengadilan. Yogyakarta: FH UII PRESS.

Mertokusumo, Sudikno. (2003). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Mulyoto. (2012). Perjanjian Tehnik, cara membuat, dan hukum perjanjian yang harus dikuasai. Yogyakarta: Cakrawala Media.

Marzuki, Peter. Mahmud. (2005) Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Kencana.

Panggabean, Herlian. P. (2001). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandighied) sebagal Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda). Yogyakarta: Liberty

Published

2020-04-22

How to Cite

Sukananda, S., & Mudiparwanto, W. A. (2020). Akibat Hukum Terhadap Perjanjian yang Mengandung Cacat Kehendak Berupa Kesesatan atau Kekhilafan (Dwaling) di Dalam Sistem Hukum Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 4(1). Retrieved from https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/4025