Pengadilan Landreform Sebagai Wadah Penyelesaian Kasus Pertanahan

Authors

  • Budi Sastra Panjaitan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM MUHAMMADIYAH KISARAN ASAHAN

Abstract

Tanah telah menjadi komoditi mewah yang senantiasa diperebutkan oleh banyak pihak, akibatnya kemudian kasus yang berkaitan dengan tanahpun bermunculan. Karena tanah, hak-hak kemanusiaan terabaikan. Tidak sedikit korban berjatuhan hanya karena kasus tanah, sementara itu penyelesaian yang diharapkan melalui badan peradilan yang ada tidak memuaskan bahkan cenderung tidak teruji secara sederhana cepat dan biaya ringan. Pengadilan Landreform sebagai pengadilan khusus dibutuhkan dalam rangka menyelesaikan kasus pertanahan. Permasalahan yang dikaji adalah seberapa pentingkah pembentukan Pengadilan Landreform dalam penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia? Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Pengadilan Landreform sebagai pengadilan khususs sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus pertanahan. Pemerintah harus serius dalam melaksanakan reforma agraria dan pemerintah harus mewujudkan omnibus law dalam bidang landreform

Author Biography

Budi Sastra Panjaitan, Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM MUHAMMADIYAH KISARAN ASAHAN

Dosen/Lektor

References

Buku:

Ahmad Ubbe, (2011), Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Penanganan Konflik Sosial, Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Eko Cahyono et al., (2016), Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

J.Moleong, (2002), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosda Karya

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), (2013), Kebijakan Pengelolaan Pertanahan Nasional, Jakarta, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas)

Konsorsium Pembaruan Agraria, (2019), Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Tahun Politik, Jakarta, Konsorsium Pembaruan Agraria

Maria SW. Sumardjono, (2005), Kebijakan Pertanahan, Jakarta, Kompas

Muhammad Muhdar dan Nasir, (2012), Resolusi Konflik Terhadap Sengketa Penguasaan Lahan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Jakarta, Epistema Institute

Rachman Noer Fauzi dan Setiawan Usep, (2016), Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa, Jakarta, Konsorsium Pembaruan Agraria

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (1990), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Pers

Jurnal:

Endah Sulatri dan Dewa Teguh Triesna, (2015), “Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agrariaâ€, Jurnal Cita Hukum, II

M. Aulia Reza Utama, (2017), “Peranan Peradilan Pertanahan Dalam Penyelesaian Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahanâ€, Badamai Law Journal, 1

Sapriadi, (2015), “Redistribusi Tanah Negara Obyek Landreform Dalam Mendukung Program Reforma Agraria Di Kabupaten Sumbawaâ€, Jurnal IUS, 8

Zaidar, (2008), “Intervensi Pemerintah Dalam Pengendalian Harga Tanah Guna Kepentingan Pembangunan Serta Kaitannya Dengan Pengadaan Tanahâ€, Majalah Hukum Citra Justicia No. 2

Ziyad Falahi, (2014), “Roperty Boom Atau Kelangkaan Tanah?: Meneropong Relasi Antara Casino Capitalism Dan Rezim Internasionalâ€, Jurnal Landreform, II

Surat Kabar:

Waspada Harian, “Lahan Berkurang, Kebutuhan Pangan Tinggiâ€, Berita, 3 Desember 2019

Waspada Harian, “PTPN 2 Bersihkan Lahan Kebun Sei Semayangâ€, Berita, 4 Desember 2019

Published

2020-04-19

How to Cite

Panjaitan, B. S. (2020). Pengadilan Landreform Sebagai Wadah Penyelesaian Kasus Pertanahan. Justitia Jurnal Hukum, 4(1). Retrieved from https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/3966