Kedudukan KPK dalam Sistem Ketatanegaraan Pasca Diterbitkannya Revisi Undang-Undang KPK

Authors

  • Nehru Asyikin Lembaga Bantuan Hukum Aksa Bumi Yogyakarta
  • Adam Setiawan R.A.I.S Law Firm

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v4i1.3736

Abstract

KPK lahir dari kegundahan publik atas kinerja lembaga konvensional yang dinilai tidak efektif. KPK dalam sistem ketatanegaraan bersifat sebagai lembaga negara independen yang tidak masuk pada rumpun kekuasaan manapun (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Namun pasca diterbitkannya Undang-Undang No 19 tahun 2019, format kelembagaan KPK berubah menjadi bagian dari rumpun eksekutif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasca diterbitkannya Undang-Undang No 19 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kedudukan KPK adalah sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Hal demikianlah yang membuat  kedudukan KPK menjadi ambivalen dalam sistem ketatanegaraan. Di satu sisi KPK merupakan bagian dari rumpun eksekutif di sisi lain KPK bersifat independen. Bergesernya kedudukan KPK menjadi bagian rumpun eksekutif berimplikasi pada terbatasnya ruang gerak KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, bahkan KPK berpotensi mendapatkan berbagai intervensi khususnya dari ranah eksekutif. 

Kata Kunci : Independensi, KPK, Eksekutif

Author Biographies

Nehru Asyikin, Lembaga Bantuan Hukum Aksa Bumi Yogyakarta

Praktisi Lembaga Bantuan Hukum Aksa Bumi

Adam Setiawan, R.A.I.S Law Firm

Praktisi R.A.I.S Law Firm

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, (2004) Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo.

Denny Indrayana, (2016), Jangan Bunuh KPK Kajian Hukum Tata Negara, Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi, Malang: Intrans Publishing.

Firmansyah, et.al, (2005), Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.

Jimly Asshiddiqie, (2013), Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jakarta: Rajawali Pers.

Ni’matul Huda, (2007), Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press.

S.F. Marbun, (2018) Hukum Adminsitrasi Negara I (Adminstrasi Law I. Yogyakarta: FH UII Press.

Seno Aji, Indriyanto, et.al, (2016) Pengujian Oleh Publik (Public Review) Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta: ICW.

Yves Meny dan Andrew Knapp, (1998), Government and Politics in Western Europe Britain, France, Italy, Germany, Oxford: Oxford University Press

Zainal Arifin Mochtar, (2016), Lembaga Negara Independen Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 Tentang pengujian Hak Angket terhadap KPK

Nehru Asyikin, (2019), Implikasi Hak Angket Dpr Ri Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 (Suatu Tinjauan dari Sudut Pandang Hukum dan Politik). Tesis: Universitas Islam Indonesia.

Bruce Ackerman, (2003), The New Separation of Powers, Harvard Law Review, Vol. 113 No. 6, Cambridge.

Efi Yulistyowati, et.al, (2019), Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol. 18 No. 2, ISSN 1410-9859, Semarang.

Endarto, (2014), Kendala KPK dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Lingkar Widyaiswara, Vol.1 No. 3, ISSN 2355-4118, Banten

Gunawan A. Tauda, (2010) Kedudukan Komisi Negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia, Pranata Hukum, Vol. 6 No. 2, Lampung.

Hendra Nurtjahjo, (2005), Lembaga, Badan, Dan Komisi Negara Independen (State Auxiliary Agencies) Di Indonesia: TinjJauan Hukum Tata Negara, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 35 No. 3, ISSN: 2503-1465, Jakarta.

Idul Rishan, (2019), Batas Konstitusional Penggunaan Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jurnal Konstitusi, Vol. 16 No. 3, ISSN 1829-7706, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.

Undang-Undang Republik Indonesia 23 tahun 2002 Perlindungan Anak Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Adam Setiawan, (2019), KPK di Ambang Kehancuran, Kaltim Post, (Kalimantan Timur 16 September 2019) https://kaltim.prokal.co/read/news/360951-kpk-di-ambang-kehancuran.html. 16 September 2019.

Adam Setiawan, (2019) ‘KPK dalam Perspektif Sosiologi Hukum’, Republika (Nasional, 6 Februari 2019).

Tita Adelia, State Auxiliary Organs, Dibutuhkan Atau Dibubarkan? http://cepp.fisip.ui.ac.id/2015/10/13/state-auxiliary-organs-dibutuhkan-atau-dibubarkan/, diunduh 13 Oktober 2015.

Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Jabatannya, https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan, diunduh 30 September 2019.

Published

2020-04-22

How to Cite

Asyikin, N., & Setiawan, A. (2020). Kedudukan KPK dalam Sistem Ketatanegaraan Pasca Diterbitkannya Revisi Undang-Undang KPK. Justitia Jurnal Hukum, 4(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v4i1.3736