Mewujudkan Desa Layak Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia

Authors

  • Ratri Novita Erdianti Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
  • Sholahudin M. Fatih Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v3i2.3648

Abstract

Sebagai generasi penerus bangsa, anak sudah selayaknya negara memberikan jaminan terhadap perlindungan anak. Hal tersebut di wujudkan salah satunya dengan menciptakan Kota/Kabupaten Layak Anak yang akan menjadi salah satu unsur keberhasilan perlindungan hukum di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak, bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Dalam mengembangkan KLA tersebut pada intinya mendasarkan pada pemenuhan hak anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan perlindungan khusus. Dalam rangka memenuhi KLA tersebut diperlukan partisipasi Desa untuk mewujudkannya sehingga diperlukan pembentuka Desa Layak Anak. Dengan menciptakan Desa Layak Anak maka akan berpengaruh besar terhadap terwujudnya Kota/Kabupaten Layak Anak sehingga akan tercapai perlindungan terhadap hak-hak anak yang diinginkan.

 

Kata Kunci : Pendampingan, Desa Layak Anak, Perlindungan Hukum

Author Biographies

Ratri Novita Erdianti, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Sholahudin M. Fatih, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

References

Abintoro Prakoso, (2018), Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta: Laksbang Presindo

Agung Wahyono & Siti Rahayu. (1993), Peradilan Anak di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika

Arif Gosita, (1989),Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademi Prresindo

L.M.Friedman, (2009),Sistem Hukum (Perspektif Ilmu Sosial), Bandung: Nusa Media

Maidin Gultom, (2014),Perlindungan Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama

IPB, Modul Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak,2018, http://pkga.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2018/05/MODUL-KELURAHAN_DESA-LAYAK-ANAK-.pdf

Mohammad Taufik Makaro, (2004), Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Ghalia Indonesia

Peter Mahmud Marzuki, (2014), Penelitian Hukum, Cetakan ke-9, Jakarta: Kencana Media Group

Ratri Novita Erdianti & Sholahuddin Al-Fatih, (2019), Fostering as an Alternative Sanction for Juvenile in the Perspective of Child Protection in Indonesia, Journal of Indonesian Legal Studies, UNNES Semarang, Vol 4 No 1

Sri Sutatiek, (2013).Rekonstruksi Sanksi Pidana dalam Hukum Pidana Anak di Indonesia,Yogyakarta: Aswaja Presindo

Konvensi Hak Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak

Published

2019-10-29

How to Cite

Erdianti, R. N., & Fatih, S. M. (2019). Mewujudkan Desa Layak Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 3(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v3i2.3648