Reformasi Kebijakan Bisnis Lembaga Keuangan Perbankan Syariah di Indonesia

Authors

  • Hari Sutra Disemadi UNIVERSITAS DIPONEGORO

Abstract

Di Indonesia telah terjadi perkembangan lembaga keuangan syariah yang begitu pesat, terutama adalah lembaga perbankan. Untuk itu perlu ada pengaturan yang mengatur lembaga keuangan perbankan syariah sebagai landasan hukum dan sebagai legalitas bank syariah dalam menyelenggarakan bisnisnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui reformasi pengaturan lembaga perbankan syariah di Indonesia dengan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukan adanya reformasi pengaturan lembaga keuangan perbankan syariah hingga saat ini. Reformasi kebijakn tersebut dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Hingga saat ini perbankan syariah diatur khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008.

Kata Kunci : Reformasi Regulasi, Perbankan Syariah, Indonesi

References

Suteki, Galang Taufani, (2018), Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Abdullah Gofar, (2010), Regulasi Bank Syariah Dalam Pendekatan Ilmu Hukum Dan Sistem Perbankan, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol.1 No.1, 1-23, ISSN 2655-8610, Palembang.

Agus Waluyo, (2016), Kepatuhan Bank Syariah Terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Pasca Transformasi Ke Dalam Hukum Positif, INFERENSI: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol.10 No.2, 517-538, ISSN 2502-1427, Salatiga.

Ahmad Ulil Albab Al Umar, et al, (2020), Pengaruh Islamic Corporate Governance Terhadap Sustainable Bank Sharia di Indonesia, Al Amwal (Hukum Ekonomi Syariah), Vol.3 No.1, 1-16, ISSN 2655-2426, Bandung.

Ali Syukron, (2012), Pengaturan dan Pengawasan pada Bank Syariah, Economic: Journal of Economic and Islamic Law, Vol.2 No.1, 22-41, ISSN 2477-5576, Surakarta.

Ali Syukron, (2013), Dinamika perkembangan perbankan syariah di Indonesia, Economic: Journal of Economic and Islamic Law, Vol.3 No.2, 28-53, ISSN 2477-5576, Surakarta.

Amalia Nasuha, (2012), Dampak Kebijakan Spin-Off Terhadap Kinerja Bank Syariah’, Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, Vol.4 No.2, 241-258, ISSN 2407-8654, Jakarta.

Angkat Poenta Pratama, Hari Sutra Disemadi, Paramita Prananingtyas, (2019), Existence And Position Of Islamic Economic Laws In Indonesia, Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol.27 No.2, 222-231, ISSN 2549-4600, Malang.

Ayup Suran Ningsih, Hari Sutra Disemadi, (2019). Breach of contract: an Indonesian experience in akad credit of sharia banking, Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol.19 No.1, 89-102, ISSN 2477-8036, Salatiga.

Dadan Muttaqien, (2008), Reformasi Regulasi Dan Kelembagaan Ekonomi Islam Di Indoensia, La-Riba: Jurnal Ekonomi Islam, Vol.2 No.1, 9-22, ISSN 1978-6751, Yogyakarta.

Haniah Ilhami, (2009), Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Syariah Sebagai Otoritas Pengawas Kepatuhan Syariah Bagi Bank Syariah, Mimbar Hukum, Vol.21 No.3, 476-493, ISSN 2443-0994, Yogyakarta.

Hari Sutra Disemadi, (2019), Risk Management In The Provision of People’s Business Credit As Implementation of Prudential Principles, Diponegoro Law Review, Vol.4 No.2, 194-208, ISSN 2527-4031, Semarang.

Hari Sutra Disemadi, Paramita Prananingtyas, (2019), Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM (Cash Recycling Machine), Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal),Vol.8 No.3, 286-402, ISSN 2502-3101, Bali.

Itang, (2014), Kebijakan Pemerintah Tentang Lembaga Keuangan Syariah Era Reformasi, Ahkam, Vol.14 No.2, 213-224, ISSN 2502-3209, Jakarta.

M. Ali Mansyur, (2011), Aspek Hukum Perbankan Syariah dan Implementasinya di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.11, 67-75, ISSN 2401-6562, Yogyakarta.

Muhammad Ramadhan, (2016), Politik Hukum Perbankan Syariah Di Indonesiia, Miqot: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol.XL No.2, 267-287, ISSN 2502-3616, Medan.

Muslimin, (2008), Reformasi Kebijakan Perbankan Islam Di Indonesia, Miqot: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol.32 No.2, 215-231, ISSN 2502-3616, Medan.

Nur Alifah Fajariyah, Khusnul Khotimah, (2018), Sharia Risk, The Indicator of Sharia Governance on Islamic Banks, Indonesian Journal of Islamic Economics and Finance, Vol.1 No.1, 69-77, ISSN 2615-7535, Jember.

Nyoman Serikat Putra Jaya, (2018), Hukum Dan Hukum Pidana Dibidang Ekonomi, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoto.

Subaidah Ratna Juita, Dhian Indah Astanti, (2018), Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan Pada Lembaga Perbankan Syariah, Law and Justice, Vol.2 No.2, 157-167, ISSN 2549-8282, Surakarta.

Abdul Rasyid, Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, https://business-law.binus.ac.id/2015/06/02/hukum-perbankan-syariah-di-indonesia/ , [Diakses 15 Novemver 2019].

Wikipedia, Bank Di Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_di_Indonesia#cite_note-1, [Diakses 10 November 2019].

Wikipedia, Bank Di Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_di_Indonesia#cite_note-1, [Diakses 10 November 2019].

Published

2020-04-19

How to Cite

Disemadi, H. S. (2020). Reformasi Kebijakan Bisnis Lembaga Keuangan Perbankan Syariah di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 4(1). Retrieved from https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/3569