Kedudukan Hukum Pemegang Hak Milik atas Tanah Pertanian yang Melebihi Batas Maksimum

Authors

  • Rani Rizkiyanti Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2716

Abstract

Kedudukan hukum pemilik dan penguasa tanah pertanian yang melebihi batas maksimum tidak diperkenankan didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan tanah pertanian yang melebihi batas maksimum tersebut akan terkena redistribusi dan ganti rugi bagi bekas pemilik tanah pertanian.

 

Kata kunci: Hak Milik atas Tanah Pertanian, Landreform, Redistribusi, Ganti Rugi.

Author Biography

Rani Rizkiyanti, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

References

Buku:

Arba, (2015), Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Chulaimi, Achmad, (2007), Hukum Agraria, Universitas Diponegoro, Semarang.

Hutagalung, Arie Sukanti, (1985), Program Redistribusi Tanah di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Jaya, I Nyoman Budi, (1989), Tinjauan Yuridis tentang Redistribusi Tanah Pertanian dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, (2014), Penelitian Hukum, Prenamedia Group, Jakarta.

Noor, Aslan, (2006), Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, Mandar Maju, Jakarta.

Sutedi, Adrian, (2008), Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.

Santoso, Urip, (2013), Hukum Agraria, Cet. III, Kencana Prenamedia Group, Jakarta. (Urip Santoso II)

_____, (2014), Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cet. IV, Kencana Prenamedia Group, Jakarta. (Urip Santoso I)

Tehupeiory, Aartje, (2012), Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta.

Jurnal, Karya Ilmiah:

Muderana, Ngakan Putu, (1997), Landreform dan Revolusi Nasional Indonesia, Majalah Perspektif, Edisi Juli 1997, Surabaya.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;

Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian;

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;

Website:

Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.web.id/sawah, http://kbbi.web.id/tanahkering, (diakses pada tanggal 06 Januari 2016)

Published

2019-04-30

How to Cite

Rizkiyanti, R. (2019). Kedudukan Hukum Pemegang Hak Milik atas Tanah Pertanian yang Melebihi Batas Maksimum. Justitia Jurnal Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2716