Perlindungan Hukum Bagi Bank atas Upaya PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari Pihak Ke-3 (Tiga)

Authors

  • Ari Murti Susanto Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Erwin Malonda Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Imron Rosadi Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Muhammad Rizki Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Abstract

Bank sebagai salah satu penggerak perekonomian negara salah satu fungsinya menyalurkan kredit kepada masyarakat. Pemberian kredit kepada masyarakat diikuti dengan penyerahan fixed asset untuk dijadikan jaminan dengan dibebani hak tanggungan oleh bank sehingga kredit bisa terlunaskan dengan baik apabila ada kegagalan pembayaran utang. Ketika debitur memiliki lebih dari 1 kreditur dan tidak mampu melunasi utang-utangnya saat jatuh tempo dan pihak ketiga meminta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga maka akan menghambat bank untuk mengeksekusi jaminan. permasalahannya yang ada apa  perlindungan hukum terhadap Bank jika terjadi upaya PKPU dari Pihak Ketiga tersebut. Undang-Undang Kepailitan mengatur kreditor separatis tetap memiliki hak untuk melakukan eksekusi sendiri dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan setelah berakhirnya masa penangguhan atau dimulainya keadaan insolvensi.

 

Kata Kunci :  Bank, Debitur Macet, Kredit Macet, Hak Tanggungan dan PKPU

Author Biographies

Ari Murti Susanto, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Erwin Malonda, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Imron Rosadi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Muhammad Rizki, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

References

Bachtiar Effendie, (2003), Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Mandat Maju.

Boedi Harsono dan Gunawan Widjaja, (2004), Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Munir Fuady, (2001), Pengantar Hukum Bisnis, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady, (1999), Hukum Perbankan Modern, Bandung: PT Citra Aditya Bakti..

Mochammad Isnaeni, (2006), Hipotek Pesawat Udara di Indonesia, Surabaya: Dharma Muda.

Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Urip Santoso, (2014), Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Sunandar, (2010), Materi Unsur-unsur Hak Tanggungan Indonesia, Yogyakarta: Arya Wira Praja.

Maria S.W.Sumadrdjono, (2008), Tanah dalam perspektif hak ekonomi social dan budaya, Yogyakarta: Buku Kompas.

Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy, (2013), Buku Referensi Hukum Perbankan dan Hukum Jaminan, Surabaya: Revka Petra Media.

Burgerlijk Wetboek (BW)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Tangungan.

Published

2019-04-24

How to Cite

Murti Susanto, A., Malonda, E., Rosadi, I., & Rizki, M. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Bank atas Upaya PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari Pihak Ke-3 (Tiga). Justitia Jurnal Hukum, 3(1). Retrieved from https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/2709