Telaah Yuridis Sukuk Sebagai Instrumen Investasi Syariah

Authors

  • Muhammad Miftahul Farah Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Lastuti Abubakar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Etty mulyati Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v3i2.2308

Abstract

Sukuk merupakan bagian dari instrumen keuangan syariah yang mempunyai potensi besar dalam menyerap dan mengembangkan dana masyarakat pasca krisis. Dimana peran sukuk dalam pertumbuhan keuangan syariah cukup diperhitungkan, mengingat populasi muslim yang besar dan keuntungan yang didapat dalam metode syariah ini.  sukuk adalah salah satu alternatif bagi investasi maupun pembiayaan, baik itu korporasi maupun pemerintah dalam membangun infrastruktur di Indonesia.. Dalam hal keuangan syariah, sukuk adalah suatu hal yang tergolong baru di telinga masyarakat, berbeda dengan perbankan syariah yang lebih dulu dikenal. Dalam rangka membangun manfaat dari sistem kesyariah-an, instrumen keuangan syariah menjadikan sukuk sebagai inovasi dalam investasi dan pembiayaan, dimana sebelum adanya sukuk negara maupun korporasi, pendanaan biasanya dilakukan dengan cara Obligasi maupun Surat Utang Negara (SUN), berangkat dari hal itu akhirnya sukuk muncul memberikan alternatif akan sistem konvensional. Dalam perkembangannya sukuk mengalami peningkatan dari masa ke masa, dimana ketika sukuk pertama kali diterbitkan menimbulkan antusiasme para investor ditandai dengan diserap habisnya sukuk korporasi oleh Indosat. Lalu berjalan dengan waktu pemerintah mengeluarkan UU tentang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) yang dimaksudkan untuk memuluskan jalan dari  perkembangan  sukuk itu sendiri hingga akhirnya pada saat ini pemerintah menjadikan sukuk sebagai alternatif pembiayaan paling diminati dalam menyerap dana untuk pembangunan tanah air.

 

Kata Kunci : Sukuk, Instrumen Keuangan Syariah, Investasi.

Author Biographies

Muhammad Miftahul Farah, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Padjadjaran

Lastuti Abubakar, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Etty mulyati, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

References

Buku

Ahmad Subagyo, (2009), Kamus Istilah Ekonomi Islam- Istilah-istilah Populer Dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah, Elek Media Komputindo, Jakarta. Lastuti abubakar dalam An An Chandrawulan,dkk,2013 Kompilasi Hukum Bisnis: dalam rangka purnabakti Prof.Dr.H. Man Sastrawidjadja. S.H. S.U. CV KENI, Bekerja sama dengan Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Univesitas Padjadjaran.

Nurul Huda & Mohamad Heykal, (2010), Lembaga Keuangan Islam-Tinjauan Teoretis dan Praktis, Kencana, Jakarta

Artikel

Dede Abdul Fatah, (2011), Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) Di Indonesia: Analisis Peluang Dan Tantangan, jurnal Al- ‘Adalah Vol. X No.1ISSN 2614-171X. Lampung,.

Desi Trisnawati,(2016) Sukuk Sebagai Alternatif Investasi Syari’ah di Indonesia, Jurnal STAIN Ponorogo, Ponorogo. .hlm 61. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=2ahUKEwiDiZarhPnlAhWzoekKHYSOBKgQFjABegQIARAC&url=http%3A%2F%2Fjurnal.iainponorogo.ac.id%2Findex.php%2Fjusticia%2Farticle%2Fdownload%2F523%2F396&usg=AOvVaw0WGoqDRCuoIRZau56Vd-8P [Akses, 19 Agustus 2018]

Eri Hariyanto,(2015) Reputasi Sukuk Global Indonesia , website www.Kemenkeu.go.id. [Akses, 18 September 2018]

Lastuti Abubakar, (2017) Kesiapan Infrasutruktur Hukum Dalam Penerbitan Sukuk Sebagai Instrumen Pembiayaan Dan Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Pasar Modal Syariah Indonesia, Jurnal Jurisprudence, vol 7 NO.1. Surakarta.

Muhammad Ayub, (2007) Understanding Islamic Finance, John Wilay & Sons Limited, Englan,

Rodney Wilson, dalam Lastuti Abubakar (2017), Kesiapan Infrasutruktur Hukum Dalam Penerbitan Sukuk Sebagai Instrumen Pembiayaan Dan Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Pasar Modal Syariah Indonesia,, Jurnal Jurisprudence, vol 7 NO.1. ISSN: 1829-5045, Surakarta,

Wurjanto Nopijantoro, (2017), Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk (Sbsn Pbs): Sebuah Instrumen Alternatif Partisipasi Publik Dalam Pembiayaan Infrastruktur, Substansi Volume 1 No.2, ISSN 2620-9853, Banten,

Website

Departemen Komunikasi Bank Indonesia, (2018), pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=2ahUKEwjy2KvegvnlAhVMwzgGHYq4CnEQFjAAegQIAxAB&url=https%3A%2F%2Fwww.bi.go.id%2Fid%2Fruang-media%2Finfo-terbaru%2FPages%2Fit%2520icief%2520061205.aspx&usg=AOvVaw2__nc4gjmlCrnxaTcNbAM3. [Akses, 27 agustus 2019]

OJK, Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019, hlm. 15 Tersedia pada https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Roadmap-Pasar-Modal-Syariah-2015-2019.aspx [diakses 20 September 2018]

Suhaimi Nugraha, Persentasi Inovasi Keuangan Syariah. Tersedia pada https://slideplayer.info/slide/3362295/ .2015 [diakses 05 November 2018]

Published

2019-10-29

How to Cite

Farah, M. M., Abubakar, L., & mulyati, E. (2019). Telaah Yuridis Sukuk Sebagai Instrumen Investasi Syariah. Justitia Jurnal Hukum, 3(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v3i2.2308