Tumpang Tindih Antara Izin Usaha Pertambangan dengan Hak Guna Usaha Perkebunan

Authors

  • Ristya Amalia Utami Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v2i2.2241

Abstract

Dalam melakukan kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang diperlukan suatu perizinan untuk melaksanakan pengendalian. Pengendalian tersebut melalui sistem perizinan pemanfaatan ruang sebagai upaya agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang baik rencana umum maupun rencana detail.Terkait dengan penataan ruang masih sering ditemui banyak permasalahan, salah satunya mengenai tumpang tindih penggunaan tanah antara IUP Batubara dan HGU Perkebunan. Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi hal tersebut salah satunya mengenai perizinan. Pemerintah Daerah menyadari hal tersebut dan melakukan upaya-upaya yakni melakukan identifikasi tanah terlantar, melakukan koordinasi antar instansi bersama bupati dan dengan menegakkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).

 

Kata Kunci : Penataan Ruang, Perizinan, Tumpang Tindih

Author Biography

Ristya Amalia Utami, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

References

Buku:

Aminudin Ilmar, (2007), Hukum Penanaman Modal Indonesia, Jakarta: Kencana.

Hasni, (2008), Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UU POKOK AGRARIA-UUPR-UUPLH, Jakarta: Rajawali Pers.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodiki, (2008), Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Bandung: Nuansa.

Subekti, (2003), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2034)

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia 4725)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)

UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)

Peraturan Menteri Negeria Agraria Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 647)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385)

Published

2018-10-26

How to Cite

Utami, R. A. (2018). Tumpang Tindih Antara Izin Usaha Pertambangan dengan Hak Guna Usaha Perkebunan. Justitia Jurnal Hukum, 2(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i2.2241