Problematika Penegakan Hukum (Law Enforcement) Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kota Surabaya

Authors

  • Bastianto Nugroho Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya
  • Daniel Susilo Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya

Abstract

Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Karena manfaatnya tersebut, maka pasokan terhadap narkotika sangat diperlukan di bidang kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Efek penurunan kesadaran misalnya dapat membantu pasien pasca operasi. Oleh sebab itu, peredaran narkotika tidak dilarang di Indonesia, yang dilarang adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan kompleks baik dilihat dari faktor penyebab maupun akibatnya merupakan kompleksitas dari berbagai faktor, termasuk faktor fisik dan kejiwaan pelaku serta faktor lingkungan mikro maupun makro. Akibatnya sangat kompleks dan luas tidak hanya terhadap pelakunya tetapi juga menimbulkan bebas psikologis, sosial dan ekonomis bagi orang tua dan keluarganya, serta menimbulkan dampak yang merugikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan umat manusia. Kebijakan non penal terhadap upaya penanggulangan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika sangat penting untuk dilakukan sedini mungkin, sebab mencegah tentunya lebih baik daripada mengobati, dalam artian bahwa upaya pencegahan lebih baik, murah, dan lebih hemat biaya daripada upaya lainnya. Selain itu juga menjadi upaya strategis untuk meniadakan resiko. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) karena penelitian ini mengambil fokus berbagai aturan hukum yang menjadi tema sentral penelitian. Pendekatan perundang-undangan yang dimaksudkan disebut juga pendekatan yuridis normatif atau socio legal research.

Kata kunci : penegakan hukum, tindak pidana, penyalahgunaan narkotika.

References

Barda Nawawi Arief,(2005), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.21

Sudarto, (2004), Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, hal.20

O.C. Kaligis dan Soedjono Dirdjosisworo, (2006), Narkoba Dan Peradilan di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundang-undangan dan Peradilan, Kaligis Associates, Jakarta, hal.22

Kepolisian RI, Komando Daerah Kepolisian X, Jawa Timur, (2009), Pola Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Yayasan Generasi Muda.

Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, hal.30

Andi Hamzah, (1997), Sistem Pidana Dan Pemindanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, hal.67

Soerjono Soekanto, (2004), Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, hal.8

C.S.T Kansil dan Christie S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana Untuk tiap orang, Pradnya Paramita, Jakarta, hal.36

Chairul Huda, (2006), Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Fajar Interpratama, Jakarta, hal.25

Published

2018-10-23

How to Cite

Nugroho, B., & Susilo, D. (2018). Problematika Penegakan Hukum (Law Enforcement) Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kota Surabaya. Justitia Jurnal Hukum, 2(2). Retrieved from https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/1639