Kebaruan dan Pembaharuan Hukum Percepatan Ekonomi Digital Desa Dalam Bingkai Negara Hukum

Authors

  • Sarip Arip Universitas Muhammadiyah Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1468

Abstract

Kebaruan teknologi bagi masyarakat desa merupakan keadaan yang harus segera diimbangi oleh pembaharuan hukum. Program percepatan desa merupakan kebaruan apabila tidak diperhatikan ibarat merusak slaput dara perempuan. Melalui penelusuran kepustakaan menjadikan penelitian hukum ini bersifat normatif. Hasilnya pemerintah melihat kebaruan teknologi dan melakukan pembaharuan hukum. Pembahasan melihat kebaruan dan pembaharuan hukum dari sisi rekayasa sosial, kemudian dilakukan kontruksi dimana agar pembaharuan hukum tidak merusak tatanan masyarakat desa. Desa ibarat slaput dara perempuan maka untuk melakukan pembaharuan hukum dan merekayasa masyarakat harus berhati-hati.

 

Kata kunci: Kebaruan, Pembaharuan, rekayasa, desa

Author Biography

Sarip Arip, Universitas Muhammadiyah Cirebon

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

References

Buku

Azhari, (1995). Negara Hukum Indonesia, Analisis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya, Jakarta: Universitas Indonesia Press,

Carter. Apcil, (1985). Otoritas dan Demokrasi, Jakarta: Rajawali Press,

Friedman Lawrence F., (1998). Terjemahan, The Legal System A Social Science Persepective, New York: Russel Sage Foundation.

Kemendes, (2018), Petunjuk Teknis Lomba Penulisan Artikel Dana Desa Tahun 2018.

Mahfud MD.Moh. (2014), Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada,

Rahardjo Satjipto, (2010), Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Yogyakarta: GentaPublishing,

Asshiddiqie,Jimly. (2006). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Jakarta: Konstitusi Perss,

Wahyono,Padmo, (1986), Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UI tanngal 17 November 1979. Seperti dikutip dalam bukunya sendiri, Indonesia Negara berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Triwulan Tutik, Titik. (2006), Pokok-pokok Hukum Tata Negara, Jakarta: Prestasi Pustaka

Fadli Moh. dk, 2011, Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif, Malang: Brawijaya Press.

Sarip dan Diana Fitriana, (2018). Mengawal Peraturan Daerah dan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak dan Retribusi Daerah, Cirebon: Cv. Confident.

Sarip, (2018), Hukum Tata Negara Materil, Cirebon: Elsi Pro.

Sartono Kartodirdjo, (1984). Ratu Adil, Jakarta: Sinar Harapan.

Tahmid, Khairuddin. (2011), Dekonstruksi Politik Hukum Otonomi Desa Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia, Yogyakarta: ringkasan disertasi progam doktor UII.

Jurnal Website

C.T. Adhikara, Siapa Konsumen Kita?: Analisis Perubahan Konsumen di Era Ekonomi Baru, Jurnal The WINNER, Volume. 6 No.2, September 2005,

Krishna Djaya Darumurti, “Karakter Ilmu Hukum: Pendekatan Fungsional Dalam Kaitan dengan Pendidikan Hukumâ€. Jurnal REFLEKSI HUKUM, Volume 1, Nomor 2, 2016.

PS. Purwanto dan Heryandi Norman, Aspek Medikolegal Pemeriksaan Selaput Dara Pada Korban Dugaan Perkosaan di RS. Dr. Hasan Sadikin Bandung, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Proseding Pertemuan Tahunan di Pekanbaru tanggal 15-16 Juli Tahun 2017.

Sarip, Pola Pikir Kelas Elit Dalam Perumusan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon Volume 1, Nomor 1, 2017.

Sayuti, “Konsep Rechts Staat dalam Negara Hukum Indonesia (Analisis Terhadap Pendapat Azhari)â€, Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan NALAR FIQH, Volume 4. Nomor 2. 2011.

Tim Penyusun kamus Pusat Pembianaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet. VII, Balai Pustaka, (Jakarta: 1995),

Yusnani Hasyimzoem, “Dinamika Hukum Pemerintahan Desaâ€, Jurnal Fiat Justitia Ilmu Hukum, Volume 8, Nomor 5.

Supriyanto, Memahami Cara Bekerja Sistem Perekonomian Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 6 Nomor 2, November 2009 hlm 194-195.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Nomor 2/PUU-VII/2009, Nomor 5/PUU-VIII/2010, dan Nomor 20/PUU-XIV/2016.

World Wide Web

http://kbbi.kata.web.id/?s=baru, up date 21 Januari 2017.

Fokky Fuad dalam, http://uai.ac.id/2011/04/13/hukum-sebagai-rekayasa-sosial-kesalahan-pemahaman-atas-pemikiran-roscoe-pound/ Up date 20 Januari 2018.

http://bpmpd.ntprov.go.id/index.php/2016/08/03/website-gratis-1-tahun-dari-kementrian-kominfo/ Up Date 29 Januari 2018.

http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._KURIKULUM_DAN_TEK._PENDIDIKAN/196610191991021-RUDI_SUSILANA/PM3-Modul-Penelitian_5.pdf , Up Date 2 Mei 2018.

Published

2018-07-10

How to Cite

Arip, S. (2018). Kebaruan dan Pembaharuan Hukum Percepatan Ekonomi Digital Desa Dalam Bingkai Negara Hukum. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1468