Hak Imunitas Advokat Terkait Melecehkan Ahli

Authors

  • Meirza Aulia Chairani Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1236

Abstract

Advokat merupakan profesi mulia, dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikada baik. Bebeas mengeluarkan pendapat tidak dapat seenaknya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat. Keterangan ahli yang dilecehakan di dalam sidang pengadilan dalam memberikan keteranganya oleh advokat mempunyai hakikat hak imunitas advokat terkait pertanyaan yang melecehkan ahli tidaklah multlak dimiliki oleh advokat yang tidak mempunyai iktikad baik dan sanksi bagi advokat yang melecehkan ahli akan dikenakan tindakan sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat dan pencemeran nama baik Pasal 310 KUHP. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak melecehkan akan mendapatkan hak imunitasnya. Pendekatan ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.

 

 

Kata Kunci: Hak Imunitas Advokat; Iktikad Baik; Keterangan Ahli

Author Biography

Meirza Aulia Chairani, Universitas Airlangga

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Airlangga

References

Buku

Agus Yudha Hernoko, (2014), Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (edisi Pertama) , Jakarta: PT Kharisma Putra utama

Didik Endro Purwoleksono,(2015), Hukum Acara Pidana,Surabaya: Airlangga University Press

E. Sumaryono, (1995),Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta: Kanisius

Frans Hendra Winarta,(1995), Advokat Indonesia, Citra, Idealisme Dan Keprihatinan, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Hendar Soetarna ,(2011) Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana, Bandung: PT Alumni

Ishaq, (2010),Pendidikan Advokat, Jakarta: Sinar Grafika

Jimli Asshiddiqie, (2010),Hukum Acara Pidana Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sinar Grafika

K. Prent C.M., J. Adisubrata, & W.J.S. Poerwadarminta, (1969),Kamus Latin-Indonesia, Yogyakarta: Kanisius

Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga), (2002), Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta: Balai Pustaka

Munir Fuady,(2005), Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum Bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris Kurator, Dan Penggurus), Bandung: PT Citra Aditya Bakti

N.E. Algra & H.R.W. Gokkel. (1983),Kamus Istilah Hukum Fockeman Andre Belanda-Indonesia, terjemahan Saleh Adiwinanta S.H. dkk, Bandung: Binacipta

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati,(2011), Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gajah Mada University Press

Peter Mahmud Marzuki ,(2015), Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: PT. Adhitya Andrebina Agung

R. Soesilo, (1995), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor: Politea

Satjipto Rahardjo, (2006), Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Supriadi,(2010), Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Inonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Subekti,2005, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT Intermasa

Theodorus Yosep Parera,(2016), Advokat Dan Penegak Hukum, Yogyakarta: Genta

V.Harlen Sinaga,(2011), Dasar-Dasar Profesi Advokat,Erlangga

Artikel Jurnal

Isrok,(2009), Advokat Sebagai Penegak Hukum, Varia Peradilan Majalah Hukum, Tahun XXIV No 283 Juni 2009, Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta

Solehoddin, (2015),Menakar Hak Imunitas Profesi Advokat, Rechtldee Jurnal Hukum, Vol 10 No.1 Juni 2015,Malang

Agus Raharjo dan Sunaryo,(2014),Penilaian Profesionalisme Advokat Dalam Penegakan Hukum Melalui Pengukuran Indikator Kinerja Etis,Jurnal Media Hukum, Vol 21 No. 2 Desember 2014,Jawa tengah

Edi Krisharyanto,(2006),Fungsi Etika Profesi Hukum Bagi Advokat Dalam Menegakan Hukum, Prespektif , Volume XI No.2 Tahun 2006 April 2006

Rosalin Inastika Nooryuanto, (2016), Pengaruh Alat Bukti Keterangan Ahli Terhadap Pertimbangan Hakim Perkara Perniagaan Satwa Tanpa Ijin (Studi Putusan Nomor:82/Pid.Sus/2015/PN.Skt), Verstek, Volume 4 No. 3 Desember 2016,Sukoharjo

World Wide Web

MK Tegaskan Imunitas Advokat Di Dalam dan Luar Pengadilan, (2017) ,Tersedia pada http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=9899#.Whp7JZdx3IU, [Akses pada tanggal 23 september 2017].

Hak Imunitas Advokat Tergantung Iktikad Baik , (2017),Tersedia pada: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15478/hak-imunitas-advokat-tergantung-iktikad-baik, , [Akses pada tanggal 09 mei 2017]

MUI: Tindakan Ahok dan Pengacaranya Terhadap Ma’aruf Amin Brutal, (2017), Tersedia Pada: https://nasional.sindonews.com/read/1177025/13/mui-tindakan-ahok-dan-pengacaranya-terhadap-maruf-amin-brutal-1486204867, , [Akses pada tanggal 18 Mei 2017].

Ungkap Sisi Buruk Jessica, Pengacara “Semprotâ€Saksi Ahli, (2017) Tersedia Pada: http://news.okezone.com/read/2016/09/01/338/1478570/ungkap-sisi-buruk-jessica-pengacara-semprot-saksi-ahli, [Akses pada tanggal 18 Mei 2017]

http://www.sinonimkata.com/sinonim-156122-melecehkan.html, [Akses pada tanggal 07 September 2017]

Published

2018-04-22

How to Cite

Chairani, M. A. (2018). Hak Imunitas Advokat Terkait Melecehkan Ahli. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1236