Perkembangan Transaksi Perbankan dan Implikasinya Terhadap Pembaharuan Hukum Perdata Indonesia

Authors

  • Lastuti Abubakar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1149

Abstract

Transaksi perbankan Indonesia berkembang seiring perkembangan sektor jasa keuangan regional dan global. Untuk dapat memanfaatkan peluang memasuki akses pasar yang terbuka, perbankan Indonesia dituntut untuk mengembangkan layanan jasa dan produknya. Hal ini berimplikasi terhadap perkembangan transaksi dan objek transaksi perbankan, yang banyak mengadaptasi jenis transaksi dan objek transaksi dari sistem common law. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum perdata agar dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi perkembangan transaksi bisnis, termasuk perbankan di Indonesia.

Kata kunci: Perbankan Indonesia- jenis dan objek transaksi perbankan- pembaruan hukum Perdata

References

Abdul Mughits, (2008), Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam, Jurnal Al Mawarid Edisi XVIII Tahun 2008.

Dedi Herianto, (2016), Asas Kebebasan Berkontrak :Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 2016, Vol.II, No. 2 , Juli- Desember 2016.

Djuhaendah Hasan, (1996), Lembaga Jaminan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Horizontal, Citra Aditya, Bandung.

Lastuti Abubakar & Tri Handayani, (2017), Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip Kehati-hatian Bank Dalam Aktivitas Perbankan Indonesia, Jurnal De lega Lata, Vol.2, Nomor 1 Januari-Juni 2017.

Lastuti Abubakar & Tri Handayani, (2016), Transaksi Lindung Nilai (Hedging) Dalam Praktik Perbankan Dan Implikasinya Terhadap Pembaruan Hukum Kontrak Nasional, Jurnal RechtIDee, Vol.11, No.1 Juni 2016.

Lastuti Abubakar, (2015), Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga Dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional, Buletin Kebansentralan, Vol. 12. No.1 Januari-Juni 2015

Lastuti Abubakar, (2014), Implikasi Penerapan Prinsip Syariah Dalam Aktivitas Ekonomi Terhadap

Pengembangan Hukum Ekonomi Indonesia, Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan.

Mochtar Kusumaatmadja, (2002), Konsep konsep Hukum Dalam Pembangunan (kumpulan Karya Tulis), Alumni,Bandung.

Otoritas Jasa Keuangan, (2016), Perbankan-Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi, Jakarta.

Paul Todd & Sarah Lowrie, (2000),Textbook on Trust,Blackstone Press Limited, London.

Paul Todd, (1996), SWOT Equity and Trust, Blackstone Press Limited, London.

Tri Handayani & Lastuti Abubakar, (2016), Implikasi Kesepakatan Asean Banking Integration Framework (ABIF) Terhadap Pembaruan Hukum Perbankan Indonesia, Jurnal RechtIdee, Vol.11, Nomor 2

Tri Handayani & Lastuti Abubakar, (2014), Implikasi Kegiatan Usaha Penitipan dengan Pengelolaan Dalam Aktivitas Perbankan Terhadap Pembaruan Hukum Perdata Indonesia, Jurnal Litigasi, Vol.15,No.2.

Perundang-Undangan Undang-undang No : 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Undang-undang No : 8 TAhun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang No : 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan

Undang-undang No : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-undang No : 21 TAhun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Website

Otoritas Jasa Keuangan, (2016), Daftar Wali Amanat, http://www.ojk.go.id/ak/Waliamanat.php, [Akses 28 Agustus 2017].

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Bank Kustodian, http://www.ksei.co.id/services/partic ipants/custodian-banks, [Akses 28

Agustus 2017]. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa , TCPID272&wpv_post_search=&tahun_masehi%5B%5D=&tahun_hijri%5B%5D=&ketua%5B%5D=&nomr_fatwa%5B%5D=&wpv_paged=1, [Akses 28 Agustus 2017].

Okezone Finance, Indonesia Kini Punya 5 Bank Ketegori BUKU 4, (2016), http://economy.okezone.com/read/2017/04/25/278/1676223/indonesiakini-punya-5-bank-kategori buku-4,[Akses 27 Agustus 2017].

Stuart J. Barnes & Brian Corbitt, (2014),Mobile Banking : Concept and Potential, International Journal Mobile Communications,Vol.X,No.X, Juli2014, hlm. 3. https://www.researchgate.net/publication/220474699_Mobile_banking_Concept_and_potential [Akses 28 Agustus 2017].

Published

2017-12-29

How to Cite

Abubakar, L. (2017). Perkembangan Transaksi Perbankan dan Implikasinya Terhadap Pembaharuan Hukum Perdata Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1149