OPTIMALISASI FUNGSI DAN KEDUDUKAN BANK SYARIAH DALAM UPAYA MEWUJUDKAN INTEGRASI ISLAMIC SOCIAL FINANCE DAN ISLAMIC COMMERICIAL FINANCE

Penulis

  • Salma Fauziah Universitas Padjadjaran (UNPAD)

DOI:

https://doi.org/10.30651/justeko.v5i2.8822

Abstrak

Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak hanya berfokus pada aspek komersial atau mencari keuntungan semata, akan tetapi juga diimbangi dengan fungsi sosial sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ziswaf). Hal ini dilakukan juga sebagai upaya mengintegrasikan keuangan komersial dan sosial Islam. Dalam praktiknya, banyak bank syariah yang telah menjalankan fungsi sosialnya, namun sayangnya belum dapat dilakukan secara optimal. Padahal Indonesia sendiri memiliki potensi yang sangat besar dalam hal pengelolaan dana ziswaf. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum sekunder maupun studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Untuk spesifikasi penelitian tulisan ini bersifat deksriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank syariah pada dasarnya memiliki fungsi dan kedudukan yang bersifat sosial dalam mengumpulkan dana ziswaf. Pelaksanaan fungsi sosial tidak hanya terkait dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, akan tetapi juga tunduk pada peraturan mengenai zakat dan wakaf. Dalam upaya mengoptimalkan fungsi dan kedudukan sosialnya, bank syariah dapat melakukan beberapa strategi seperti penguatan regulasi dan pengawasan, kolaborasi dengan lembaga pengelola ziswaf, serta menciptakan produk yang inovatif.

Biografi Penulis

Salma Fauziah, Universitas Padjadjaran (UNPAD)

Salma Fauziah, lahir di Tasikmalaya, 25 Februari 1999. Penulis merupakan mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan memiliki ketertarikan dalam mengkaji hukum di bidang ekonomi, khususnya ekonomi syariah. Penulis aktif dalam kegiatan organisasi internal fakultas maupun universitas. Selain kegiatan kemahasiswaan, penulis juga aktif dalam beberapa kegiatan yang ada di lingkungan sekitarnya seperti menjadi pengajar di yayasan yatim piatu secara sukarela. Penulis dapat dihubungi melalui email: salmafauziahsaragih@gmail.com

Referensi

Abdul Aziz, 2015, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, CV Elsi Pro, Cirebon.

Amri Amir, 2015, Ekonomi dan Keuangan Islam, Pustaka Muda, Jambi.

Eva Muzlimah, 2013, Maqashid Syariah sebagai Paradigma Dasar Ekonomi Islam, Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 2, 75.

Febri Annisa, (et.al.), 2019, Konsep dan Implementasi Akad Qardhul Hasan Pada Pebankan Syariah dan Manfaatnya, Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 3, No. 2, Juli, 154-155.

Kementerian Agama Republik Indonesia, Buku Saku Perbankan Syariah, 2013.

Muh. Arafah, 2019, Sistem Keuangan Islam: Sebuah Telaah Teoritis, Al-Kharaj: Journal of Islamic Economoc and Business, Vol. 1, No. 1, Juni, 60-64.

Nofinawati, 2015, Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia, JURIS, Vol.14, No.2, Juli-Desember, 172-173.

Nurhayati, 2018, Memahami Konsep Syariah, Fikih, Hukum dan Ushul Fikih, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 2, Juli-Desember, 128.

Prehantoro, 2010, Fungsi Sosial Bank Syariah, Perspektif, Vol. 15, No. 2, 153.

Qurratul Uyun, 2015, Zakat, Infaq, Shadawah, dan Wakaf sebagai Konfigurasi Filantropi Islam, Islamuna, Vol. 2, No. 2, Desember, 228-229.

Raden Ani Eko W, 2019, “Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia Melalui Penyelenggaraan Fintech Syariahâ€, Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol.4, No. 2, Desember, 185.

Risanda (et.al.), 2018, Sistem Ekonomi (Islam) dan Pelarangan Riba dalam Perspektif Historis, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol.4, No. 1, 4.

Rony Hanitijo, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Selvi Mayasari, Bank Syariah Indonesia (BSI) Ambil Peran dalam Optimalisasi Ziswaf di Indonesia, https://keuangan.kontan.co.id/news/bank-syariah- indonesia-bsi-ambil-peran-dalam-optimalisasi-ziswaf-di-indonesia, diakses pada tanggal 05 Juni 2021.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Zahida I’tisoma Billah, 2020, Membangun Kekuatan Ekonomi Negara Melalui Instrumen Keuangan Sosial Publik Islam, ACTIVA: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 3, No. 1, April, 77.

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-23

Cara Mengutip

Fauziah, S. (2021). OPTIMALISASI FUNGSI DAN KEDUDUKAN BANK SYARIAH DALAM UPAYA MEWUJUDKAN INTEGRASI ISLAMIC SOCIAL FINANCE DAN ISLAMIC COMMERICIAL FINANCE. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 5(2). https://doi.org/10.30651/justeko.v5i2.8822

Terbitan

Bagian

Artikel