Implementasi Pembiayaan dengan Akad Murabahah di Koperasi Sembada Guna Syariah Takeran

Penulis

  • Rini Wulandari MHES Pascasarjana UMS
  • Mochammad Tholhah MHES Pascasarjana UMS

DOI:

https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2482

Abstrak

Abstrak

 

Koperasi  Sembada Guna Syariah (KSGS) Takeran menawarkan pembiayaan dengan akad murabahah. Namun dalam prakteknya tidak membelikan barang yang dibutuhkan namun memberi modal.  Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana pelaksanan pembiayaan dengan akad murabahah di Koperasi Sembada Guna Syariah Takeran? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembiayaan dengan akad murabahah di Koperasi Sembada Guna Syariah Takeran?

Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Melalui pendekatan ini akan diketahui pelaksanaan pembiayaan dengan akad murabahah di Koperasi  Sembada Guna Syariah (KSGS) Takeran.

Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) Praktek pelaksanaan pembiayaan murabahah di Koperasi Sembada Guna Syariah dilaksanakan dengan memberikan biaya secara tunai, bukan dengan membelikan barang. (2) Akad pembiayaan murabahah yang telah dipraktekkan oleh Koperasi Sembada Guna Takeran Magetan bila ditinjau dari konsep fiqh ternyata sudah sah dan sesuai, hal ini dapat dilihat dari akad pembiayaan yang dipraktekkan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’, dan dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu antara koperasi dengan nasabah.

Saran yang diajukan pada penelitian ini adalah (1) Perlu ditambah produk pembiayaan dengan prinsip syariah agar mampu memberikan kemudahan bagi kaum muslim. (2) Perlu penerapan sistem pembiayaan murabahah dengan sebenarnya agar tercapai visi misi yang telah dicantumkan. (3) Perlu bantuan dan pengawasan yang lebih intensif agar pembiayaan dengan akad murabahah dapat saling menguntungkan. (4) Sedapat mungkin plafond pembiayaan pada KSGS Takeran ditinggikan untuk lebih memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

 

Kata Kunci : Pembiayaan, Murabahah, Koperasi.

Unduhan

Diterbitkan

2018-12-31

Cara Mengutip

Wulandari, R., & Tholhah, M. (2018). Implementasi Pembiayaan dengan Akad Murabahah di Koperasi Sembada Guna Syariah Takeran. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 2(2). https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2482

Terbitan

Bagian

Artikel