Transaksi Jual Beli On-Line Melalui Media Instagram @PPSSHOP88 dengan Akad Salam

Penulis

  • Ike Nuryanti Sulistyowati MHES Pascasarjana UMS

DOI:

https://doi.org/10.30651/justeko.v2i1.1694

Abstrak

 

Dalam transaksi muamalah yang modern ini muncul perkembangan teknologi yang baru, jual beli online bisa dilakukan melalui media instagram @ppshop88. Karena pengaruh teknologi tersebut maka dianggap penting untuk mengkaji lebih lanjut terkait praktik jual beli on line tersebut berikut keabsahan akadnya.  Ini merupakan penelitian hukum deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan cara mengkaji pustaka tentang jual beli online kemudian dianalisis dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan analisis data. Hasil penelitiannya menggambarkan: 1)  praktik jual beli online melalui media instagram @ppsshop dilakukan pada awalnya membuka profil instagram, dilanjutkan dengan melihat produk-produk yang ditawarkan 2) Jual beli online adalah mubah (boleh), rukun dan syarat jual beli online tidak bertentangan dengan rukun dan syarat dalam sistem hukum perikatan Islam. 3) Transaksi jual beli online akad salam sesuai dengan Fatwa DSN MUI No 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam, dikarenakan dalam akad tersebut tidak menyalahi aturan syariat yang ada, sehingga kedepannya adanya Fatwa tersebut harus diakui keberadaannya dan diimplementasikan dalam kegiatan ekonomi yang dimaksud.

 

Kata kunci: Jual Beli On Line, Media Instagram, Akad Salam

Unduhan

Diterbitkan

2018-06-30

Cara Mengutip

Sulistyowati, I. N. (2018). Transaksi Jual Beli On-Line Melalui Media Instagram @PPSSHOP88 dengan Akad Salam. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 2(1). https://doi.org/10.30651/justeko.v2i1.1694