Aanalisis Hukum Islam Terhadap Akad Ijarah Pada Pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi

Penulis

  • Agus Purwanto MHES Pascasarjana UMS

DOI:

https://doi.org/10.30651/justeko.v1i01.1127

Abstrak

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi menawarkan pembiayaan multi guna tanpa agunan. Pelaksanaan jenis pembiayaan ini meskipun memiliki plafon yang rendah namun memiliki potensi yang besar terjadinya wanprestasi karena tanpa adanya agunan yang diserahkan nasabah.
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk menjelaskan pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan dengan akad ijarah; (2) Untuk menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan dengan akad ijarah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi.
Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Melalui pendekatan ini akan diketahui pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan dengan akad ijarah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi.
Hasil penelitian menemukan bahwa : (1) Praktek pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi merupakan akad murabahah karena tidak terjadi akad sewa menyewa seperti pada ketentuan akad ijarah. (2) Akad pembiayaan yang telah dipraktekkan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi bila ditinjau dari konsep fiqh ternyata sudah sah dan sesuai.
Saran yang diajukan pada penelitian ini adalah (1) Perlu ditambah produk pembiayaan dengan prinsip syariah agar mampu memberikan kemudahan bagi kaum muslim. (2) Perlu penerapan system pembiayaan multi jasa dengan akad ijarah dengan sebenarnya agar tercapai visi misi yang telah dicantumkan. (3) Perlu bantuan dan pengawasan yang lebih intensif agar pembiayaan dengan akad ijarah dapat saling menguntungkan. (4) Sedapat mungkin plafond pembiayaan pada KJKS BMT Bee Mass Ngawi ditinggikan untuk lebih memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci : ijarah, pembiayaan multi guna tanpa jaminan

Unduhan

Diterbitkan

2017-12-21

Cara Mengutip

Purwanto, A. (2017). Aanalisis Hukum Islam Terhadap Akad Ijarah Pada Pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 1(01). https://doi.org/10.30651/justeko.v1i01.1127

Terbitan

Bagian

Artikel