Isi Artikel Utama

Abstrak

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Wringinanom adalah lembaga pendidikan yang bertempat di Kecamatan Panarukan Situbondo Jawa Timur. Sejak didirikan pada Tahun 1967, sekolah ini tidak memiliki legalitas  tanah dan bangunan. Padahal legalitas merupakan sesuatu yang harus dimiliki sebagai bukti keabsahan dan berkekuatan hukum demi pengembangan sarana dan prasarana sekolah. Pendampingan advokasi legalitas ini diperlukan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk mengedukasi beberapa pihak, terutama pihak sekolah dan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Pabrik Gula Wringinanom, sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah sekolah tersebut. Kegiatan pengabdian ini difokuskan pada proses advokasi. Metode pelaksanaan dalam kegiatan ini adalah negoisasi dan lobbiying, dengan jenis non-litigasi, yang terdiri dari 4 tahapan, mulai dari kesadaran masalah, penyusunan dokumen, lobbiying-negoisasi, dan evaluasi. Tujuan dari pendampingan advokasi ini adalah titik temu yang bisa diharapkan antara kepentingan PTPN XI dan SDN 3 Wringinanom. Berdasarkan proses pendampingan ini, komunikasi antara pihak sekolah dan PTPN mulai terjalin setelah bertahun-tahun tidak ada diskusi. Selain itu, advokasi legalitas tanah ini semakin membuat para pihak di SDN 3 Wringinanom sadar hukum, khususnya terkait Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan komitmen bersama untuk mewujudkan legalitas tanah dan bangunan demi perkembangan sarana dan prasarana sekolah yang lebih baik.

Kata Kunci

Pendampingan Advokasi Legalitas SD Negeri 3 Wringinanom

Rincian Artikel

Biografi Penulis

Rico Handika, Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya

Mahasiswa hukum keluarga Islam universitas Muhammadiyah Surabaya angkatan 2018, aktif dalam beberapa program mbkm Kemendikbud. Salah satunya program kampus mengajar 1 2021.

Mohammad Ikhwanuddin, Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya

Ketua  Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya

Thoat Setiawan, Universitas Muhammadiyah Surabaya

Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya

Referensi

  1. Admin. (2021). SD Negeri 3 WringinAnom. https://sdntigawringinanom.sch.id/
  2. Ansari, M. I. (2016). Penerapan Pakta Integritas pada Pengadaan Barang/Jasa untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Bersih. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(3), 385–401.
  3. Arum, S. P. (2021, Mei). Letak Dan Luas Indonesia [News]. Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2020/05/22/193000869/letak-dan-luas-indonesia?page=all
  4. Eka D, O. (2016). Perkembangan Pabrik Gula Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Tahun 1998-2010 [Skripsi, Universitas Jember]. https://repository.unej.ac.id/handle/123459/72518
  5. Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia (9 ed.). Djambatan.
  6. Hasanah, K. (2019). Strategi Lobi Dan Negosiasi Nahdlatul Ulama (NU) Dalam Konflik Kebijakan Hari Sekolah. Alfuad: Jurnal Sosial Keagamaan, 3(2), 25–34. https://doi.org/10.31958/jsk.v3i2.1716
  7. Indrajaya, R., Kontesa, E., & Indrajaya, R. (2020). Pengantar Hukum Agraria Teori dan Praktik. PT Refika Aditama.
  8. Kemendikbud. (2021, Panas). Kampus Mengajar Ajak Mahasiswa Mengabdi Untuk Negeri. https://www.kemendikbud.go.id/main/blog/2021/02/kampus-mengajar-ajak-mahasiswa-mengabdi-untuk-negeri.
  9. Permendikbudristek Republik Indonesia No.3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, (2022).
  10. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (2022). Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. https://dapo.kemdikbud.go.id/sekolah/E738B863D37551D6EDF6
  11. M, S. (2021, Agustus). Pulau Di Indonesia Bertambah Setiap Tahun, Kini Berjumlah 17 Ribu Pulau [News]. Detik News. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5701009/pulau-di-indonesia-bertambah-setiap-tahun-kini-berjumlah-17-ribu-pulau
  12. Ma’arif, R. S., & Roestamy, M. (2021). Advokasi Dan Penyuluhan Hukum Terhadap Pemanfaatan Tanah Hgu Ptpn Viii Gunung Mas Oleh Masyarakat Citeko Dan Cisarua Selatan. Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 30–37. https://doi.org/10.30997/qh.v7i1.4187
  13. Nuryaningsih, N. (2021, Maret 25). Sejarah SD Negeri 3 Wringinanom [Komunikasi pribadi].
  14. Prasongko, D. (t.t.). Jokowi: Masih Ada 70 Juta Bidang Tanah Belum Punya Sertifikat. Diambil 6 Februari 2022, dari https://bisnis.tempo.co/read/1181138/jokowi-masih-ada-70-juta-bidang-tanah-belum-punya-sertifikat
  15. Rakhman, F. A. (2012). LKP: Analisa Harga Pokok Penjualan PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) Untuk Mengetahui Posisi Tawar Perusahaan Terhadap Pembeli dan Supplier [Undergraduate, Institut Bisnis dan Informatika Stikom Surabaya]. https://repository.dinamika.ac.id/id/eprint/1932/
  16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pakta Integritas Di Lingkungan Kementrian.